Belum Ada Titik Terang Soal Ekstradisi Djoko Tjandra
Jumat, 21 Februari 2014 | 20:20 WIB
Jakarta - Upaya pemulangan buron perkara Bank Bali Djoko Tjandra belum menemui titik terang. Bahkan, proses yang dijalani diyakini bakal berbelit-belit kendati keberadaannya telah diketahui di Papua Nugini (PNG). Sejauh ini upaya pemulangan dari PNG masih dalam tahap komunikasi.
"Perlu diingat yang namanya ekstradisi harus melalui pengadilan di sana (PNG). Kita juga akan berusaha untuk melakukan terobosan atau jalan yang lebih cepat," kata Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat (21/2).
Andhi selaku Ketua Tim Terpadu mengaku baru selesai mengadakan rapat terkait tindaklanjut pemulangan Djoko Tjandra dengan Menkumham selaku otoritas pusat (Central Authority). Rapat tersebut terkait dengan surat balasan pemerintah terhadap surat dari PNG.
"Maka itu kita intensifkan komunikasi antara Indonesia dan PNG," jelasnya.
Andhi tidak menegaskan, ketika disinggung kapan pemerintah dapat memulangkan Djoko Tjandra. Pihaknya beralasan upaya pemulangan tergantung dari proses hukum di PNG.
Djoko Tjandra melanggar ketentuan imigrasi di PNG sehingga diketahui kalau yang bersangkutan merupakan buron perkara korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali dari Indonesia. Andhi mencontohkan kasus Adrian Kiki Ariawan yang proses pemulangannya membutuhkan waktu bertahun-tahun karena harus melalui proses hukum di Australia.
"Saya maunya lebih cepat lebih bagus. Tetapi, lama atau tidak prosesnya tergantung pengadilan di sana sebagai contoh kasus Adrian Kiki, kalau melalui ekstradisi seperti itu tetapi, kita mencoba dengan berbagai cara, baik dengan Interpol, kalau bisa dengan deportasi, semua cara yang bisa kita lakukan bakal kita tempuh, dan kita laksanakan," jelasnya.
Sejauh ini, buron-buron Kejagung yang melarikan diri keluar negeri berhasil dipulangkan melalui mekanisme deportasi seperti Sherny Konjongian, dan David Nusa Wijaya. Keduanya dideportasi dari Amerika Serikat.
Sementara, Adrian Kiki Ariawan berhasil dipulangkan dari Australia setelah menempuh proses hukum yang panjang dan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di Australia.
Tidak hanya buron Kejagung, buron-buron KPK seperti Nazaruddin juga berhasil dipulangkan dari Kolombia melalui jalur deportasi.
Nunun Nurbaeti dipulangkan dari Thailand karena hubungan baik antara Indonesia dengan Negeri Gajah Putih itu.
Sedangkan Anggoro berhasil dipulangkan dari Tiongkok terbilang ajaib karena tanpa melalui perjanjian ekstradisi. KPK merasa beruntung dapat memulangkan Anggoro karena Negeri Tirai Bambu itu sedang menjadi ketua Anti-Corruption Working Group dan ingin menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Perkara Djoko Tjandra memang menarik perhatian karena, Kejagung harus menempuh proses panjang untuk membuktikan perkara yang bersangkutan sampai-sampai harus mengajukan upaya PK. Sebab, upaya hukum Kejagung dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi selalu kandas.
Sisi lain yang menarik perhatian publik lainnya dalam perkara tersebut adalah dugaan keterlibatan nama-nama besar yang terseret dalam kasus tersebut yang perkaranya tidak jelas perkembangannya kendati MA menyatakan, Djoko Tjandra terbukti bersalah dalam perkara Bank Bali.
Terkait hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, pihaknya tengah menginventaris perkara-perkara di Gedung Bundar yang sejauh ini mangkrak termasuk kasus Bank Bali. Pihaknya menegaskan tidak terpengaruh situasi politik dalam penegakan hukum.
"Soal kadaluarsa atau tidak itu masih dalam tahap penelaahan yang penting sepanjang mempunyai nilai hukum kita lanjutkan atau kita hentikan. Tidak ada urusan politik dengan hukum, tegas kita, kalau tidak tegas nanti kita dilecehkan," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




