Sidang Perdana, Wawan Siap Dengarkan Dakwaan Jaksa
Senin, 24 Februari 2014 | 09:43 WIB
Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (24/2) pagi ini.
Kuasa hukum Wawan untuk perkara Lebak, Pia Akbar Nasution membenarkan jadwal tersebut dan menyatakan kliennya siap mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadwal sidangnya hari ini," kata Pia melalui pesan singkat, Senin (24/2) pagi.
Bahkan, Pia mengatakan pihaknya mewacanakan untuk langsung menanggapi dakwaan jaksa melalui eksepsi (nota keberatan).
"Ada wacana itu (eksepsi), tetapi apakah akan direalisasikan atau tidak kita lihat dalam sidang nanti," lanjut Pia.
Secara terpisah, kuasa hukum Wawan lainnya, Maqdir Ismail mengatakan, sidang kali ini hanya terkait suap pilkada Lebak dan belum masuk kepada sangkaan pencucian uang.
Walaupun, dikatakan Maqdir kemungkinan dalam dakwaan akan sedikit menyentuh perihal pilkada Banten.
Seperti diketahui, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan berkas perkara Wawan dipisahkan dan yang sudah selesai adalah terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten.
Terhadap Wawan memang tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara sengketa pilkada Lebak di MK.
Adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini dijerat atas tiga kasus korupsi, yakni kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pilkada kabupaten Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wawan diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani dengan uang Rp 1 miliar agar pasangan Amir dan Kasmin dimenangkan dalam gugatan pilkada Lebak di MK.
Kasus kedua, terhadap Wawan dijerat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tanggerang Selatan tahun anggaran 2012.
Wawan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Diduga terjadi penggelembungan harga dalam proyek bernilai Rp 23 miliar tersebut.
Kasus ketiga adalah kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alkes di Banten, Jawa Barat, yang juga menjerat Ratu Atut Chosiyah.
Terkahir, Wawan diduga melakukan pencucian uang. Sehingga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No.8/2010 TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wawan juga dijerat Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) UU No.25/2003 tentang TPPU.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




