Pengembang Taman Ria Belum Miliki IMB

Senin, 24 Februari 2014 | 20:29 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Taman Ria Senayan
Taman Ria Senayan (viva.co.id)

Jakarta - Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana mengatakan pengembang kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pengembang tersebut hanya memiliki Izin Prinsip Struktur Menyeluruh yang telah dikeluarkan Pemprov DKI pada 2010.

"Jadi pengembangnya belum punya IMB. Tapi telah mengantongi Izin Prinsip Struktur Menyeluruh," kata Putu, Senin (24/2).

Namun, Izin Prinsip Struktur Menyeluruh tersebut dievaluasi kembali oleh Fauzi Bowo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Evaluasi dilakukan atas permintaan DPR RI. Sebab lahan Taman Ria Senayan merupakan milik Sekretariat Negara.

Putu menegaskan, kawasan Taman Ria Senayan tidak dijadikan mal, melainkan kawasan wisata belanja. KDB di Taman Ria sudah sangat terbatas, hanya 10 persen (dari total luasan tanah) sisanya harus ruang terbuka hijau (RTH).

"Jadi bukan dibangun untuk mal, tetapi wisata belanja. Bedanya ada gallery, juga ada wisata bermain. Dan kombinasi taman. Sesuai peruntukannyalah. Taman Ria tidak ada hunian dan perkantoran," terang Putu.

Kepala Bidang Perencanaan Ruang Kota Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Izhar Chaidir mengatakan sejak dulu, Taman Ria Senayan memang memiliki izin komersial, tetapi dengan koefisien dasar bangunan (KDB) rendah. Makanya, Pemprov DKI kalah dalam proses pengadilan.

"Karena secara aturan mereka memang boleh. Tetapi tentu saja kami berharap, kalau perizinannya diulang kembali, kami akan mencari celah atau alasan untuk tidak mengizinkan pembangunan mal di lokasi itu. Namun akan lebih elok kalau Setneg yang membatalkan kerja sama dengan Ario Bimo," kata Izhar.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasus Taman Ria Senayan. Sebab lahan yang akan dijadikan komersial tersebut merupakan RTH.

Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan pihaknya akan menggunakan peluang sekecil apa pun untuk mempertahankan lahan tersebut sebagai RTH, sehingga jika masih bisa mengajukan PK, langkah tersebut akan diambil.

"Kami harus mengumpulkan data baru untuk mengajukan PK. Sebab data yang diajukan sebelumnya kurang lengkap sehingga kalah dalam persidangan. Karena kalau mau PK kita harus punya alasan yang baru," kata Jokowi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kalah dalam kasasi yang diajukan oleh PT Ario Bimo Laguna Perkasa terhadap kasus penggunaan lahan Taman Ria Senayan, sehingga lahan untuk RTH tersebut terpaksa berubah manjadi kawasan komersial.

Pemprov DKI menolak pembangunan mal lantaran lahan tersebut akan dijadikan hutan kota yang menyatu dengan kompleks DPR/MPR. Dinas Tata Ruang DKI Jakarta pun tidak merekomendasikan pengoperasian mal dan pusat perbelanjaan baru di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, karena jumlahnya sudah mencukupi kebutuhan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon