Dua Hakim MK Diminta Keterangan Tambahan Soal Pilkada Lebak
Selasa, 25 Februari 2014 | 16:06 WIB
Jakarta - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida dan Anwar selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Keduannya berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten dengan tersangka Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Ditemui setelah selesai diperiksa, kedua mengungkap tidak ada hal baru dalam pemeriksaan tadi. "Pertanyaannya banyak tapi kami hanya menambah beberapa saja," kata Maria, Selasa (25/2).
Salah satu pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik KPK menanyakan soal sidang setelah pemungutan suara ulang pilkada Lebak. Anwar yang keluar pemeriksaan secara bersamaan, juga mengutarakan hal yang sama.
"Oh pemeriksaan Pilkada Lebak saja," kata Maria.
Saat ditanya hal lain terkait pilkada yang diduga dimainkan oleh Mantan Ketua MK akil Mochtar, Anwar enggan menjelaskan. "Enggak ditanya, saya juga nggak tahu," kata Anwar.
KPK menjadikan Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten. Selain Atut, KPK juga menetapkan adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




