Curi Sensor Wastafel, Dua Maling Kepergok di Balik Tong
Selasa, 4 Maret 2014 | 09:21 WIB
Jakarta - Terdesak kebutuhan biaya hidup, Hendriansyah (32) dan Alfian (24), nekat mencuri sensor wastafel, di proyek pembangunan Manhattan Square, di Jalan TB Simatupang, Kavling 1S, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aksi mereka kepergok pekerja proyek dan akhirnya ditangkap saat bersembunyi di balik tong air.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Furiyanto, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 16.30 dan dilaporkan pukul 23.00, Senin (3/3) kemarin.
"Tersangka atas nama Hendriansyah dan Alfian. Keduanya merupakan warga Jalan Jatayu IV RT 03 RW 03, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujar Adri, Selasa (4/3).
Dikatakan Adri, modus tersangka adalah masuk secara diam-diam di area proyek dan membaur dengan pekerja yang lain. "Kemudian, mereka membokar atau melepas barang-barang yang akan dicuri," ungkapnya.
Adri menyampaikan, kronologi pengungkapan kasus pencurian itu berawal ketika saksi Karyawan PT Waskita Karya, Ega Kosasih, sedang melakukan pengecekan wastafel.
"Saat melaksanakan pengecekan itu, ia mendapati kedua pelaku sedang membokar sensor wastafel," katanya.
Kepergok, sambungnya, kedua pelaku langsung kabur dan bersembunyi. Selanjutnya, saksi melaporkan ke pihak sekuriti dan dilanjutkan ke Polsek Pasar Minggu.
"Pelaku sempat kabur. Kemudian, kami lakukan penyisiran di sekitar lokasi dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap sedang bersembunyi di balik tong air," jelasnya.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka nekat mencuri karena terdesak biaya hidup.
"Motif tersangka, karena tidak bekerja maka mencari biaya hidup dengan cara mencuri," tegasnya.
Selain membekuk kedua tersangka, tambahnya, polisi juga menyita barang bukti satu unit sensor wastafel, satu tang warna kuning, obeng warna kuning, dua kunci inggris, dua meteran, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk di balik jeruji Polsek Pasar Minggu dan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




