Dakwaan Budi Mulya - Sri Mulyani "Aman"
Jumat, 7 Maret 2014 | 03:02 WIB
Jakarta - Nama mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak disebut dalam dugaan turut bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya merugikan keuangan negara sebesar total Rp 7,4 triliun dalam kasus Bank Century.
Padahal, dalam surat dakwaan milik Budi Mulya disebut Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) sempat melaporkan perihal kondisi Bank Century ke Sri Mulyani selaku Menkeu dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada tanggal 13 November 2008, sekitar pukul 21.00 WIB, melalui teleconference karena sedang berada di Washington DC, Amerika Serikat.
Ketika itu dilaporkan bahwa Bank Century tidak bisa mengikuti kliring karena Giro Wajib Minimum (GWM) tidak mencukupi dan posisi Capital Adequancy Ratio (CAR) per tanggal 30 September 2008 sebesar 2,35%.
Selain itu, dikatakan posisi Bank Century dalam pengawasan khusus sejak tanggal 6 November 2008. Selanjutnya, untuk mengatasi masalah likuiditas Century, maka BI akan memberikan FPJP.
Pelaporan tersebut, dilakukan setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan akan memberikan FPJP kepada Bank Century. Padahal, tidak memenuhi syarat. Bahkan, terkesan dipaksa karena dilakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk memuluskan rencana penyelamatan bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut.
Tetapi, setelah pelaporan kepada Sri Mulyani, pada tanggal 14 November 2008, sekitar pukul 02.00 WIB, Dirut Bank Century, Hermanus Hasan Muslim mendatangi kantor BI dan bertemu dengan Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Ketika itu, Siti Fadjrijah menyatakan akhirnya diputuskan bahwa BI akan membantu likuiditas Bank Century dengan memberikan FPJP. Dengan syarat, segera melengkapi dokumen-dokumen terkait.
Hingga akhirnya, bagian Penyelesaian Transaksi Pengelolaan Moneter (PTPM) pada tanggal 14 Nopember 2008 dilaksanakan pemberian FPJP ke Bank Century melalui Real Time Gross Stellement (RTGS) sebesar Rp 356.813.000.000. Serta, tanggal 17 Nopember 2008 melalui RTGS juga sebesar Rp 145.260.000.000.
Padahal, ketika pencairan tahap pertama dilakukan belum ada penandatanganan akta perjanjian pemberian FPJP antara BI dan Bank Century.
Tetapi kemudian, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, kembali menyetujui pencairan FPJP tahap kedua sebesar Rp 187.321.000.000 pada tanggal 18 Nopember 2008. Padahal, belum ada pemeriksaan terhadap dokumen aset kredit yang akan dijadikan agunan.
Sehingga, total FPJP yang diberikan BI ke Bank Century sebesar Rp 689.394.000.000.
Selain itu, dalam surat dakwaan Budi Mulya juga jelas dikatakan bahwa Sri Mulyani juga berperan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga diberikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai sebesar Rp 6.762.361.000.000.
Terbukti, pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 November 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.
Padahal, dalam rapat pra KSSK yang dilakukan pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, belum diputuskan perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mengingat, banyak pendapat yang menyatakan bahwa Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Sebagaimana, dikatakan oleh Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany dan Agus Martowardojo.
Selanjutnya, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS diputuskan jumlah PMS untuk memulihkan Bank Century mencapai Rp 2.776.000.000.000, yang akhirnya terealisasi mulai 24 November 2008 sampai 1 Desember 2008.
Namun, di tengah waktu pertransferan PMS tersebut terjadi masalah yang membuat Sri Mulyani menekankan pada BI untuk membuat pertanggungjawaban atas penanganan Bank Century.
Tetapi, uniknya walaupun merasa kecewa akan sikap BI, pemberian PMS tetap dilanjutkan sampai 1 Desember 2008.
Pemberian PMS terus berlangsung sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp 6.762.361.000.000. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf & Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 %.
Peran Sri Mulyani Akan Dibuktikan Dalam Sidang
Menanggapi tidak disebutnya Sri Mulyani melakukan perbuatan bersama-sama dengan Budi Mulya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan bahwa apa yang ditulis dalam surat dakwaan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan informasi atau fakta yang didapat selama penyidikan.
Namun, jaksa KMS A Roni mengatakan tidak menutup kemungkinan peran Sri Mulyani akan terungkap dalam proses persidangan.
"Peran Sri Mulyani memang seperti itu saja. Tetapi, nanti kita lihat di persidangan bagaimana keterlibatan dia," kata Roni usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).
Lebih lanjut, Roni mengatakan bahwa sejauh ini memang yang baru terlihat adalah bagaimana peran Dewan Gubernur BI dalam penetapan pemberian FPJP.
"Yang jelas keputusan pencairan uang (FPJP) berasal dari BI bukan Sri Mulyani. Diputuskan secara bersama-sama. Dari sini (dakwaan) kan terlihat yang menginginkan (pencairan) dari BI," ujar Roni.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




