Dewan Transportasi Usul DKI Reorganisasi Dinas
Kamis, 17 November 2011 | 18:01 WIB
"Latar belakang usul ini karena adanya beberapa organisasi yang mengatur dan mengembangkan sistem transportasi. Jadi fokusnya terpecah."
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan re-organisasi dinas untuk mengatur, mengembangkan dan mengoptimalkan penyelesaian masalah transportasi di Jakarta.
"Latar belakang usul ini karena adanya beberapa organisasi yang mengatur dan mengembangkan sistem transportasi. Jadi fokusnya terpecah," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di kantornya di Gedung Sasana Prasada, Jakarta, hari ini.
Saat ini, jelas Tigor, terdapat empat dinas yang mengurusi transportasi Jakarta. "Pertama, Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan angkutan umum, sebagian urusan lalu lintas, kelayakan kendaraan. Lalu juga ada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta. Serta Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI dan Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.
"Masing-masing dinas ini bekerja sendiri tanpa kordinasi yang kuat dan juga program-program yang dihasilkan tidak satu tujuan," tambahnya.
Satu contoh yang dijabarkan Tigor adalah adanya tupoksi Dinas Perhubungan yang menggembor-gemborkan pengalihan dari transportasi pribadi ke umum. Namun, Dinas Pekerjaan Umum malah membangun jalan layang yang fungsinya lebih mengarah kepada pemilik kendaraan pribadi.
"Re-organisasi dinas ini sudah direkomendasikan kepada Gubernur DKI pada tiga minggu yang lalu. Rencananya pada tanggal 30 November mendatang, kita akan melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait," paparnya.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan re-organisasi dinas untuk mengatur, mengembangkan dan mengoptimalkan penyelesaian masalah transportasi di Jakarta.
"Latar belakang usul ini karena adanya beberapa organisasi yang mengatur dan mengembangkan sistem transportasi. Jadi fokusnya terpecah," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di kantornya di Gedung Sasana Prasada, Jakarta, hari ini.
Saat ini, jelas Tigor, terdapat empat dinas yang mengurusi transportasi Jakarta. "Pertama, Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan angkutan umum, sebagian urusan lalu lintas, kelayakan kendaraan. Lalu juga ada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta. Serta Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI dan Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.
"Masing-masing dinas ini bekerja sendiri tanpa kordinasi yang kuat dan juga program-program yang dihasilkan tidak satu tujuan," tambahnya.
Satu contoh yang dijabarkan Tigor adalah adanya tupoksi Dinas Perhubungan yang menggembor-gemborkan pengalihan dari transportasi pribadi ke umum. Namun, Dinas Pekerjaan Umum malah membangun jalan layang yang fungsinya lebih mengarah kepada pemilik kendaraan pribadi.
"Re-organisasi dinas ini sudah direkomendasikan kepada Gubernur DKI pada tiga minggu yang lalu. Rencananya pada tanggal 30 November mendatang, kita akan melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait," paparnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




