Bawaslu Belum Berfungsi Sebagai Pengawas
Selasa, 15 April 2014 | 16:39 WIB
Jakarta - Kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dirasakan bangsa ini. Undang-Undang (UU) menugaskan Bawaslu mengawasi dan menindak berbagai pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).
Namun fungsi itu tidak pernah dilakukan Bawaslu. Bawaslu malah lebih cenderung sebagai 'tukang kompromi'. Hal itu terlihat dari banyaknya pelanggaran selama Pemilu yang hampir tidak pernah ditindak atau diberi sanksi oleh Bawaslu.
Hal itu disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam diskusi bertema "Marak Pelanggaran, Sepi Tindakan," di Jakarta, Selasa (15/4).
Tampil pula sebagai pembicara Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw Jeirry Sumampow (Tepi), Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, dan Wakil Sekjen KIPP Indonesia Girindra Sandino.
Ray menjelaskan Bawaslu sudah kehilangan arahnya dalam bekerja. Bawaslu sudah tidak bekerja menjalankan UU tetapi lebih pada kompromi-kompromi di belakang layar dalam menyelesaikan pelanggaran.
Contohnya, pelanggaran dalam masalah Daftar Pemilih Tetap (DPR), Nomor Induk Kependudukan (NIK), calon legislatif (Caleg) yang dicoret KPU, dan berbagai persoalan lainnya. Semua tidak jelas sanksinya. Malah semua bebas dan lepas begitu dibawa ke Bawaslu.
"Satu-satunya kasus yang ditangani Bawaslu tidak berakhir kompromi adalah verifikasi faktual partai politik (Parpol) yang berujung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di luar itu semua berakhir kompromi antara pihak yang mengajukan gugatan," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




