Kejari Medan Buru Direktur Operasional PD Pembangunan
Sabtu, 19 April 2014 | 17:33 WIB
Medan - Kejaksaan Negeri Medan terus memburu tersangka IHS Direktur Operasional Perusahan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan dalam dugaan korupsi senilai Rp 2 miliar di perusahaan tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, Sabtu (19/4), mengatakan, tersangka yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) di PD Pembangunan Kota Medan harus secepatnya dapat ditangkap petugas kejaksaan.
Karena, menurut dia, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan pemanggilan kepada IHS untuk hadir di Kejaksaan Negeri Medan, namun tidak pernah muncul.
"Tersangka Direktur Operasional PD Pembangunan Kota Medan itu, dinilai tidak kooperatif dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Medan," ucap Jufri.
"Tersangka IHS itu, juga telah membawa kabur uang sebesar Rp 500 juta milik PD Pembangunan Kota Medan," ujar Kasi Pidsus.
Tiga tersangka ditahan Kejari Medan juga telah menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi senilai Rp 2 miliar di PD Pembangunan Kota Medan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta.
Ketiga tersangka itu, yakni BN, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan, dan ditahan di Rutan Medan, Rabu (16/4).
Kemudian, tersangka HG, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Medan, dan tersangka RES, Bendahara PD Pembangunan Kota Medan, ditahan tim penyidik dan dititipkan di Rutan Medan, Senin (14/4).
Ketiga tersangka itu terlibat dalam dugaan penyelewengan dana penyertaan modal tahun anggaran 2012 sebesar Rp5,9 miliar pada PD Pembangunan Kota Medan.
Dalam penggunaan dana penyertaan modal tersebut, PD Pembangunan Kota Medan mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Kejari Medan melakukan penggeledahan ruangan kerja Dirut PD Pembangunan, Direktur Operasional, Direktur Keuangan dan Bendahara, serta disita tiga kotak dokumen laporan keuangan.
Empat tersangka yang merugikan keuangan negara, yakni HG, Dirut PD Pembangunan Kota Medan kuasa pengguna anggaran (KPA), IHS, Direktur Operasional PD Pembangunan Kota Medan pejabat pembuat komitmen (PPK), BS Direktur Keuangan dan SDM PD Pembangunan Kota Medan dan RES Bendahara PD Pembangunan Kota Medan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




