Polisi "Kandangkan" Dua Pembunuh Orangutan

Senin, 21 November 2011 | 20:30 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz/DAS | Editor: B1
Ilustrasi: Kampanye penyelamatan orangutan di Bundaran HI, Jakarta, Oktober 2011 lalu.
Ilustrasi: Kampanye penyelamatan orangutan di Bundaran HI, Jakarta, Oktober 2011 lalu. (JG Photo/Yudhi Sukma Wijaya)
Hewan yang dilindungi itu sengaja dibunuh karena memakan buah kelapa sawit sehingga dianggap hama dan dimusnahkan.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Mabes Polri, bersama Polda Kalimatan Timur dan Polres Kutai menangkap dua orang pelaku pembunuh monyet dan orangutan di kebun Kutai Kertanegara, Puan Cepak, Muara Kaman, Kalimantan Timur.

Mereka adalah karyawan PT K yang bergerak di bidang kebun kelapa sawit.

"Tanggal 19 November lalu kita tangkap dua orang yang diduga sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan pembuangan bangkai orangutan. Mereka adalah M alias G dan M, karyawan PT K bagian pembasmian hama," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, hari ini.

Hewan yang dilindungi itu sengaja dibunuh karena memakan buah kelapa sawit sehingga dianggap hama dan dimusnahkan.

Kedua tersangka menangkap, membunuh, dan membuang setelah hewan-hewan itu mati.

Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus ini, baik dari karyawan PT K. saksi ahli Universitas Mulawarman, dan dua orang kepada desa, yakni dari Puan Cepak dan Bunga Jadi.

Tersangka mengakui membunuh kedua hewan menyusui itu dengan cara menjerat atau menembak dengan senapan angin.

Sejak 2008 mereka telah membunuh 20 ekor monyet dan orangutan.

Jika belum mati, mereka menggunakan anjing untuk mengejar dan menangkap buruannya itu lalu menguburkannya.

Saud mengatakan perintah pembunuhan orang utan itu dari P, manajer kebun dan A, manajer kebun dua tahun yang lalu.

Upahnya, untuk setiap monyet yang dibunuh mendapat Rp 200 ribu dan orangutan Rp 1 juta.

Cara mengklaimnya, tersangka memfoto hewan yang ditembak mati sebagai bukti kepada kasir perusahaan yang akan membayar.

Mereka dijerat pasal 21 ayat a dan b junto pasal  40 ayat 2 UU no 5 tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, yang berbunyi setiap orang dilarang menangkap, melukai, menyimpan, dan memiliki satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana Rp 100 juta.

Polisi masih mencari tahu siapakah aktor intelektual dalam kasus ini.

Kedua tersangka ditahan di Polres Kutai dengan sejumlah barang bukti termasuk tulang belulang yang sedang diteliti di Universitas Mulawarman dan 20 lembar foto hewan-hewan malang itu.

Saud membantah adanya keterlibatan pensiunan jenderal polisi di perusahaan K sebagai pemberi perintah.

"Tidak ada kebijakan polisi dan (mantan polisi) membunuh orangutan," kata Saud.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon