Soal KIR Palsu, Ahok Dukung Polisi Selidiki Dishub DKI
Jumat, 9 Mei 2014 | 18:30 WIB
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung langkah aparat kepolisian yang akan melakukan penyelidikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pemalsuan KIR kendaraan bermotor.
"Polisi akan menyelidiki kasus ini lebih dalam. Ya petugas Dishub yang terbukti memalsukan uji KIR ditangkap saja," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (9/5).
Ditegaskannya, pelaksanaan Uji KIR yang dilakukan Dishub DKI memang sedang lagi ada masalah. Karena itu penangkapan empat calo yang memalsukan KIR didukung oleh Ahok. Karena pemalsuan KIR dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas disebabkan angkutan umum akan semakin banyak.
"Memang lagi banyak masalah itu. Banyak yang aspal, asli tapi palsu. Itu tadi karena diuji itu yang terjadi. Karena kecelakaan bus nggak gitu. Itu sudah kita serahkan ke polisi, biar aparat kepolisian yang menanganinya," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.
Seperti diberitakan, aparat Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat anggota komplotan calo yang memalsukan Kir di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Empat calo pemalsu Kir tersebut adalah Em (28), Pal (48), An (28) dan Fa (28). Modus yang dilakukan adalah memalsukan keterangan tanda tangan pejabat Dishub pada isi buku KIR asli milik Dishub.
Para tersangka mengaku beroperasi sejak enam bulan silam. Mereka menggaet korban yang ingin memperpanjang atau memperbarui Kir dengan menggunakan makelar. Untuk membuat buku KIR baru, konsumen dipatok harga Rp 75.000, sementara biaya untuk memperpanjang KIR dipatok Rp 35.000.
Setiap bulan mereka biasa mendapat 30 sampai 40 pesanan setiap bulan. Pesanannya juga ada dari luar kota seperti Jawa Tengah. Komplotan pemalsu Kir ini juga ditangkap di sebuah bedeng yang dijadikan tempat beroperasi. Lokasinya berada di belakang kantor resmi UPT Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor di Ujung Menteng, Cakung. Namun, polisi belum menemukan keterlibatan anggota Dishub dalam kasus ini.
Dari kejadian ini polisi menyatakan terus mendalami kasus pemalsuan materi KIR oleh para tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya dua unit printer, delapan botol tinta, stiker transparan dishub, satu unit laptop, palu dan alat ketok penang, buku Kir, stiker masa uji dan lainnya. Para tersangka dijerat dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




