Kasudin Kominfomas Jaksel Bakal Dinonaktifkan
Jumat, 30 Mei 2014 | 16:13 WIB
Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pastikan akan segera nonaktifkan Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kasudin Kominfomas) Jakarta Selatan Yuswil Iswantara.
Hal ini bukan karena Yuswil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Monas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Melainkan karena Yuswil telah melakukan tindakan indisipliner sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
Kepala BKD DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan pimpinan, dalam hal ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait penonaktifan Yuswil Iswantara.
Pemberian sanksi tegas ini bukan berdasarkan dari laporan Walikota Jakarta Selatan Syamsudin Noor. Melainkan, hasil blusukannya ke kantor Walikota Jakarta Selatan pada Rabu (28/5) lalu.
"Memang saya mendapatkan laporan kalau dia (Yuswil, red) sering tidak masuk kantor. Makanya saya langsung ke lapangan untuk membuktikan sendiri. Kemudian saat disana, Walikota juga mengatakan hal yang sama. Kalau dia jarang ikut rapim, akibatnya fungsi kehumasan Pemkor Jakarta Selatan jadi
terganggu," kata Made kepada beritasatu.com, Jumat (30/5).
Melihat telah melakukan tindakan indisipliner, BKD DKI segera memberikan sanksi tegas bagi Yuswil. Saat ini, pihaknya sedang memproses berkas penonaktifan Yuswil dari jabatannya sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan.
"Pokoknya ketidakhadirannya menjalankan tugas telah mengganggu kinerja walikota dan Pemerintah Kotamadya menjadi terganggu. Makanya penonaktifan dari jabatannya sedang kami proses. Akan segera kami keluarkan keputusannya," lanjut Made.
Made mengaku kurang mengetahui alasan Yuswil mangkir kerja. Apakah dikarenakan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Monas oleh Kejari Jakarta Pusat telah menyita seluruh waktunya. Sehingga tidak bisa bekerja seperti biasa lagi.
Seperti diberitakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada September 2013, Yuswil sering tidak masuk kantor. Bahkan saat BKD DKI melakukan sidak ke kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (28/5), Yuswil didapati tidak hadir di ruang kerjanya tanpa keterangan apa pun.
Sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010, PNS hanya bisa dinonaktifkan apabila sudah resmi ditahan. Tapi apabila jadi tersangka mengganggu kinerja, akan dinonaktifkan dengan pertimbangan.
Yuswil Iswantara ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait dugaan tindak korupsi pemasangan CCTV di Monas yang menelan dana Rp 1,7 miliar pada 2010 lalu. Selain Yuswil, Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat Ridha Bahar dan Dario rekanan Kominfomas pemenang lelang juga menjadi tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




