Suap Ke Bupati Biak Dilakukan Dalam 2 Tahap
Selasa, 17 Juni 2014 | 21:03 WIB
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa suap dari pengusaha Teddy Renyut kepada Bupati Biak Yesaya Sombuk dilakukan dalam dua tahap.
"Dari hasil operasi tangkap tangan juga didapatkan keterangan bahwa uang itu diberikan dalam dua tahap," kata Abraham dalam konferensi pers di kantor KPK, Selasa (17/6).
Penyerahan uang pertama terjadi pada Jumat (13/6) pekan lalu. Teddy memberikan uang sebanyak Sing$ 63.000. Adapun penyerahan kedua terjadi semalam, saat keduanya ditangkap KPK.
Dalam penyerahan tahap dua, Yesaya menerima uang Sing$ 37.000.
Uang Sing$ 100.000 diberikan Teddy kepada Yesaya terkait dengan proyek penanggulangan bencana berupa pembangunan tanggul laut.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mendapatkan proyek penanggulangan bencana pembuatan tanggul laut.
Selain Yesaya, KPK juga menetapkan TR dari pihak swasta sebagai tersangka.
Kepada Yesaya, KPK menerapkan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara TR, selaku pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun uang yang diterima YS dari TR selaku penyuap sebesar Sing$100.000 terdiri dari enam lembar pecahan Sing$ 10.000 dan 40 lembar Sing$ 1.000.
KPK menangkap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk di Hotel Akasia, Jakarta Pusat. Yesaya ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial TR dengan Yunus Saflembolo yang merupakan Kepala Dinas Penanggulangan Bencana di Kabupaten Biak.
Selain ketiganya, KPK juga menggelandang dua supir dan seorang ajudan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




