Potensi Kecurangan Terbesar Ada di Tingkat TPS, PPS, dan PPK
Selasa, 8 Juli 2014 | 10:11 WIB
Jakarta - Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) akan digelar Rabu (9/7) besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilpres harus netral dan transparan dalam melaksanakan pesta lima tahunan itu.
Kecurangan yang terjadi saat pemilu legislatif (pileg) lalu diharapkan jangan terulang lagi. KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bisa meyakinkan seluruh kontestan dan masyarakat bahwa pelaksanan pilpres 2014 berjalan jujur,
adil dan transparan sebagaimana diamanahkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Namun demikian, partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk mengawasi KPU dan Bawaslu sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan. Kecurangan pilpres sangat potensial sebagaimana terjadi selama ini.
"Mari kita awasi penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, mulai dari TPS, PPS di kelurahan atau desa, PPK di kecamatan hingga KPU pusat. Perlu diingat, kecurangan yang paling potensial terjadi justru di tingkatan TPS, PPS, dan PPK," ujar Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus di Jakarta Selasa (8/7).
Hotland yang juga Akademisi di Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat membeberkan hasil riset FAIT terhadap hasil pileg (9/4) lalu ditemukan kecurangan berupa pemindahan suara baik antar caleg dalam satu partai maupun antar caleg antar partai. Selain itu, ditemukan pula C1 yang direkayasa dan inilah yang digunakan sebagai acuan rekapitulasi
penghitungan suara di PPS.
"Mengawasi TPS itu penting, tetapi mengawasi apa yagg tidak kelihatan adalah lebih penting, sebab di sanalah peluang terbesar kecurangan dilakukan. Yang tidak kelihatan yang dimaksudkan adalah bagian dari proses pilpres di
mana peranan para saksi dibatasi atau tidak ada," lanjut Hotland Sitorus.
Hotland Sitorus membeberkan bahwa setidaknya ada dua bagian yang tidak kelihatan berpotensi untuk direkayasa. Pertama adalah proses pemindahan hasil perhitungan dari TPS ke PPS. Sertifikat C1 sangat potensial direkayasa.
Modus rekayasa adalah memanfaatkan suara golput dan memindahkan suara antar kandidat capres. Perangkat bantu rekapitulasi penghitungan suara berupa formula excel.
"Formula ini dapat direkayasa dengan tujuan mengatur distribusi suara. Selain penyelenggara pemilu, saksi-saksi di pilpres juga sangat menentukan kualitas penyelenggaraan pilpres itu
sendiri," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




