Kejagung: Hotasi Dieksekusi, Berkas Guntur Aradea Segera Dilimpahkan

Rabu, 23 Juli 2014 | 19:55 WIB
ES
FH
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FER
 Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Hotasi Nababan.
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Hotasi Nababan. (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta - Setelah melaksanakan eksekusi 4 tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Merpati Airlines Hotasi Nababan ke Lapas Sukamiskin, Selasa (22/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas perkara tersangka Guntur Aradea ke pengadilan.

"Dengan dieksekusinya Hotasi, perkara pelaku terkait akan lebih mudah ditindaklanjuti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Jakarta, Rabu (23/7).

Hotasi ditangkap gabungan Tim Intelijen Kejagung bersama jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus di Terminal 3 Bandara Soetta, Cengkareng, Selasa (22/7) pukul 19:19 WIB. Setelah diamankan yang bersangkutan langsung dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Hotasi dijerat dalam perkara korupsi penyewaan 2 unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 1 Juta.

Bersama Tony Sudjiarto, Hotasi diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta namun, 7 Mei 2014 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa 4 tahun penjara.

Sementara Guntur Aradea, hingga kini masih menyandang status tersangka karena perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon