KPK Periksa 2 Jaksa Terkait Suap Kejari Cibinong

Senin, 5 Desember 2011 | 13:33 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia/ARD | Editor: B1
JPU Kejari Cibinong, Sistoyo usai diperiksa selama 29 oleh KPK, Selasa (22/11) lalu.
JPU Kejari Cibinong, Sistoyo usai diperiksa selama 29 oleh KPK, Selasa (22/11) lalu. (Antara)
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua jaksa. Yaitu Jaksa Kejari Cibinong Epriyanti dan Jaksa Kejaksaan Agung Romie Rumidarwati. Keduanya diperiksa untuk tersangka Anton Bambang dan Edward M Bunjamin."

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa barat.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua jaksa. Yaitu Jaksa Kejari Cibinong Epriyanti dan Jaksa Kejaksaan Agung Romie Rumidarwati. Keduanya diperiksa untuk tersangka Anton Bambang dan Edward M Bunjamin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Gerda Herawati, ibu rumaha tangga, Charles, pengacara, Muchlish, OB  Kejari Cibinong dan Aster Simamora, panitera PN Cibinong.

Pada Minggu (21/11) lalu, sekitar pukul 18.15 WIB, tim KPK yang berjumlah delapan orang menangkap tangan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong,  Sistoyo. Dia tertangkap saat bertransaksi uang sebesar Rp99,9 juta dengan Anton Bambang dan Edward di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong.

Uang tersebut diberikan Edward berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani Sistoyo di Pengadilan Negeri Cibinong. Edward adalah terdakwa kasus tersebut.  Sehari setelah tertangkap tangan, KPK segera menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
 
Kepada Sistoyo, KPK menyangkakan pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf a dan  b atau pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan TIndak  Pidana Korupsi.
 
Sementara kepada Edward dan Anton, KPK menyangkakan  pasal 5 ayat 1 dan  pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana  Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon