KPK Periksa 2 Jaksa Terkait Suap Kejari Cibinong
Senin, 5 Desember 2011 | 13:33 WIB
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua jaksa. Yaitu Jaksa Kejari Cibinong Epriyanti dan Jaksa Kejaksaan Agung Romie Rumidarwati. Keduanya diperiksa untuk tersangka Anton Bambang dan Edward M Bunjamin."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua jaksa. Yaitu Jaksa Kejari Cibinong Epriyanti dan Jaksa Kejaksaan Agung Romie Rumidarwati. Keduanya diperiksa untuk tersangka Anton Bambang dan Edward M Bunjamin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Gerda Herawati, ibu rumaha tangga, Charles, pengacara, Muchlish, OB Kejari Cibinong dan Aster Simamora, panitera PN Cibinong.
Pada Minggu (21/11) lalu, sekitar pukul 18.15 WIB, tim KPK yang berjumlah delapan orang menangkap tangan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo. Dia tertangkap saat bertransaksi uang sebesar Rp99,9 juta dengan Anton Bambang dan Edward di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong.
Uang tersebut diberikan Edward berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani Sistoyo di Pengadilan Negeri Cibinong. Edward adalah terdakwa kasus tersebut. Sehari setelah tertangkap tangan, KPK segera menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kepada Sistoyo, KPK menyangkakan pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
Sementara kepada Edward dan Anton, KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua jaksa. Yaitu Jaksa Kejari Cibinong Epriyanti dan Jaksa Kejaksaan Agung Romie Rumidarwati. Keduanya diperiksa untuk tersangka Anton Bambang dan Edward M Bunjamin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Gerda Herawati, ibu rumaha tangga, Charles, pengacara, Muchlish, OB Kejari Cibinong dan Aster Simamora, panitera PN Cibinong.
Pada Minggu (21/11) lalu, sekitar pukul 18.15 WIB, tim KPK yang berjumlah delapan orang menangkap tangan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo. Dia tertangkap saat bertransaksi uang sebesar Rp99,9 juta dengan Anton Bambang dan Edward di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong.
Uang tersebut diberikan Edward berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani Sistoyo di Pengadilan Negeri Cibinong. Edward adalah terdakwa kasus tersebut. Sehari setelah tertangkap tangan, KPK segera menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kepada Sistoyo, KPK menyangkakan pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
Sementara kepada Edward dan Anton, KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




