Berkas Penyidikan Kasus Suap Tanggul Laut Rampung
Senin, 11 Agustus 2014 | 19:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor dengan tersangka Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha Teddy Renyut.
"Bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tanggul laut Biak Numfor, berkas penyidikan diserahkan ke penuntutan. Penyerahan ke tahap dua untuk tersangka TR dan YS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Senin (11/8).
Setelah dilimpahkan ke proses penuntutan, jaksa akan diberi waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah surat dakwaan selesai dibuat, maka perkara ini akan disidangkan.
KPK menetapkan Bupati Biak sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mendapatkan proyek penanggulangan bencana pembuatan tanggul laut. Selain Yesaya, KPK juga menetapkan Teddy Renyut dari pihak swasta sebagai tersangka.
Yesaya dijadikan tersangka karena menerima uang dari Teddy. Kepada Yesaya, KPK menerapkan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Teddy, selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun uang yang diterima Yesaya dari Teddy selaku penyuap sebesar 100.000 dolar Singapura terdiri dari 6 lembar 10.000 dolar Singapura dan 40 lembar 1.000 dolar Singapura.
Senin (16/6) lalu, KPK menangkap Bupati Biak di Hotel Akasia, Jakarta Pusat. Yesaya ditangkap bersama Teddy Renyut dengan Yunus Saflembolo yang merupakan Kepala Dinas Penanggulangan Bencana di Kabupaten Biak. Selain ketiganya, KPK juga menggelandang dua supir dan seorang ajudan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




