Ketua IDI Tolak PP yang Melegalkan Aborsi

Rabu, 13 Agustus 2014 | 14:27 WIB
H
B
Penulis: Herman | Editor: B1
Ilustrasi perempuan hamil
Ilustrasi perempuan hamil (AFP)

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mengizinkan perempuan korban perkosaan melakukan aborsi menuai pertentangan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ketua Umum PB IDI Zaenal Abidin mengatakan, sebaiknya PP tersebut dikaji ulang karena bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kode Etik Kedokteran Pasal 11 Ayat (5) tentang Perlindungan Kehidupan.

"Kalau ingin melakukan aborsi, jangan ajak-ajak kami (dokter). Kami tidak mau dipenjara karena sampai sekarang KUHP masih berlaku. Undang-undang yang kuno dari Babilonia sekalipun sampai pada sumpah Hipokrates yang dibuat Pitagoras sangat mengharamkan aborsi," tegas Zaenal Abidin di kantor pusat PB IDI di Jakarta, Rabu (13/8).

Menurutnya, memang ada satu pengecualian yang memperbolehkan aborsi karena alasan kedaruratan medis, yaitu untuk menyelamatkan nyawa ibu. Hal ini juga disampaikan oleh Ibnu Sina dalam buku "Kaidah-kaidah Kedokteran".

ADVERTISEMENT

"Jadi, harus kembali pada prinsip dasar kedokteran. Kalau mau melakukan aborsi, jangan ajak kami. Jangan timbulkan pertentangan batin pada seorang dokter," tegasnya lagi.

Dalam membuat sebuah peraturan, lanjut Zaenal, aspek sosiologis juga harus dilihat. Karena tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan aborsi. Bahkan bisa saja PP ini disalahgunakan oleh orang-orang yang berperilaku seks bebas.

"Ada kaidah yang dibuat orang bijak. Semakin Anda melonggarkan ikatan moral, maka Anda akan jatuh ke jurang yang paling dalam. Jadi sebaiknya tidak usahlah dibuat aturan-aturan itu karena akan hadir alasan-alasan lain yang bisa melonggarkan ikatan moral," tegas Zainal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon