Angie dan Atut Tidak Mendapat Remisi 17 Agustus
Minggu, 17 Agustus 2014 | 17:38 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM DKI memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 7.265 tahanan dan narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh wilayah DKI dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI, Minggu (17/8).
Di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dari 1.065 warga binaan sebanyak 494 warga binaan yang mendapat remisi dan 13 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Namun, dari jumlah tersebut, nama-nama beken seperti mantan Wasekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh (Angie), dan Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Choisyiah tidak mendapat remisi dari Rutan Pondok Bambu dimana mereka mendekam.
Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti menyatakan, warga binaan yang tersangkut kasus korupsi seperti Angie dan Atut tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi persyaratan. Dikatakan, selain harus mendapat Surat Keputusan sebagai justice colaborator, para koruptor itu juga harus sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman.
"Untuk warga binaan yang terkait perkara korupsi tidak ada yang memenuhi syarat," kata Sri saat ditemui usai kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (17/8).
Dikatakan Sri, warga binaan yang mendapat remisi tahun ini sebagian besar merupakan warga binaan yang terkait dengan kasus narkoba. Namun, lamanya masa pemotongan bervariasi tergantung dari pemenuhan syarat yang tercantum dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.
"Warga binaan Rutan Pondok Bambu yang mendapat remisi umum sebanyak 494 orang dengan pemotongan yang bervariatif dari satu hingga lima bulan," katanya.
Dikatakan Sri, dari 13 warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi, seorang warga binaan bernama Farah (20) mendapat remisi langsung dari Kementerian Hukum dan HAM. Warga binaan atas kasus narkoba yang dihukum delapan bulan pidana tersebut dinyatakan bebas setelah mendapat remisi satu bulan.
"Sementara warga binaan bernama Yeti juga dinyatakan bebas setelah mendapat remisi dari Rumah Sakit Pengayoman," katanya.
Sri berharap warga binaan yang menghirup udara bebas setelah mendapat remisi menjadi warga negara yang baik dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.
"Saya berharap mereka bertaubat untuk tidak melakukan kasus serupa," harapnya.
Angie mendekam di Rutan Pondok Bambu setelah menjadi terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran di Kemdiknas dan Kempora. Sementara Atut ditahan di rutan yang sama atas kasus suap Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Selain Angie dan Atut, terdapat sejumlah tahanan dan napi kasus korupsi lain yang juga mendekam di Rutan Pondok Bambu. Salah satunya mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




