KPK Periksa Ketua KPU Tapanuli Tengah
Jumat, 22 Agustus 2014 | 11:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah Dewi Elfriana sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Dewi diperiksa untuk tersangka Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
"Diperiksa untuk RBS," kata Priharsa di kantor KPK, Jumat (22/8).
Selain Ketua KPU Tapanuli Tengah, KPK juga memanggil Bakhtiar Ahmad Sibarani yang merupakan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Irham Buana Nasution dosen UMSU Medan, Daniel Situmeang anggota Polri dan pihak swasta bernama M Ridho alias Pito.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dimaksudkan lantaran adanya informasi yang ingin dikonfirmasi penyidik.
Kemarin, KPK mengumumkan penetapan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan bahwa RBS selaku Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK di kantor KPK, Rabu (20/8).
Johan menjelaskan Bonaran dijerat dengan pasal penyuapan kepada hakim, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ditandatangani oleh pemimin KPK pada Selasa (19/4).
"Kasus ini merupakan pengembangan sengketa pilkada di MK," kata Johan.
Dalam vonis Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebutkan telah menyuap Akil dengan uang sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan Bonaran kepada Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




