Ketua KPU Tapanuli Tengah Diperiksa KPK
Senin, 25 Agustus 2014 | 11:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemerikaaan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini, Senin (25/8), KPK memanggil Ketua KPU Tapanuli Tengah Kamarussalam untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas tersangka Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
"Saksi untuk RBS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK.
KPK mengumumkan penetapan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan bahwa RBS selaku Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK di kantor KPK, Rabu (20/8).
Johan menjelaskan Bonaran dijerat dengan pasal penyuapan kepada hakim, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ditandatangani oleh pimpinan KPK pada Selasa (19/4).
"Kasus ini merupakan pengembangan sengketa pilkada di MK," kata Johan.
Dalam vonis Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebutkan telah menyuap Akil dengan uang sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan Bonaran kepada Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




