Ketentuan "Reward" untuk "Whistle Blower" Perlu Dipertegas

Selasa, 26 Agustus 2014 | 18:48 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
B1 Default Abu-Abu
B1 Default Abu-Abu (BeritaSatu.Com/B1)

Jakarta - Sejak dilanjutkannya pembahasan RUU Perubahan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban oleh Komisi III DPR pada 15 Agustus 2014 sejauh ini, poin-poin krusial mengenai pemberian hadiah (reward) bagi saksi pelapor (whistle blower) termasuk model perlindungannya belum dipertegas.

"Model dan jenis perlindungan bagi whistleblower masih kurang lengkap dan tidak mengatur reward yang cukup memadai bagi whistleblower kata anggota Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Selasa (26/8). Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban terdiri dari gabungan LSM antara lain
ICW, ICJR, dan ELSAM.

Berdasarkan pantauan koalisi, 139 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disusun oleh DPR belum menyentuh substansi RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Artinya, tidak perubahan-perubahan yang krusial.

Koalisi menilai perlu pembahasan mekanisme reward dari negara atau pemerintah yang diberikan kepada saksi pelapor yang berani mengungkap perkara besar baik dalam bentuk uang atau lainnya.

"Karena pasal-pasal yang di komentari DPR kurang mendalam dan lebih banyak bersepakat dengan RUU dari pemerintah. Komentar justru lebih banyak ditujukan pada penyempurnaan dan perubahan istilah serta tata bahasa dalam rancangan," kata Emerson.

Selain itu, pihaknya juga berpendapat, pengertian whistleblower tidak dijelaskan secara komprehensif karena hanya disebut sebatas pelapor tindak pidana. Koalisi mendesak DPR untuk memperhatikan poin-poin yang paling mendasar dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Koalisi meminta DPR memasukkan ketentuan pelapor tidak hanya dalam aspek laporan pidana, namun mencakup laporan-laporan yang tidak berupa laporan pidana yang tidak hanya ke aparat penegak hukum namun jika pihak-pihak lainnya, semisal ke DPR, Ombusdman, KPU, KPPU dan lainnya," jelasnya.

Menurutnya, DPR bersama pemerintah penting untuk memasukan ketentuan yang mempertegas kerahasiaan saksi pelapor terkait perlindungan yang diberikan. Termasuk menjatuhi pidana maksimal kepada pihak-pihak yang melakukan pembalasan.

"Pembatasan atas pembalasan yakni melarang pembalasan kepada whistleblower agar dihukum dan diancam pidana secara maksimal," katanya.

Terkait itu, DPR dan pemerintah juga harus menjabarkan aturan maupun syarat bagi pelaku yang bekerja sama dengan aparat hukum (justice collaborator).

"RUU belum memasukkan apa yang menjadi syarat khusus dalam memberikan perlindungan maupun reward bagi pelaku yang bekerja sama. Revisi hanya mengatur persyaratan umum yakni syarat umum bagi saksi pelaku '...yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam perkara yang sama'" katanya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon