Polri Bongkar Sindikat Penari Telanjang di Malaysia
Selasa, 26 Agustus 2014 | 19:04 WIB
Jakarta - Tim trafficking in person Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus perdagangan 16 anak di bawah umur yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Malaysia.
"Korban sampai di Malaysia dengan cara ilegal lewat Batam atau Surabaya dan Bandung melalui jalur udara. Mereka membawa paspor tapi datanya palsu," kata Kanit Human Trafficking Bareskrim, AKBP Arie Darmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/8).
Mereka sampai di negeri Jiran setelah dikoordinir oleh pelaku bernama Farida Zaharina alias Ina yang hingga kini masih buron karena lari ke luar negeri dan telah dimasukkan dalam red notice Interpol.
Ina menjaring korban dengan janji akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
"Ina mencari korban dengan memasang iklan di media lokal dan jejaring sosial seperti facebook atau jemput bola," beber Arie.
Sesampai di Malaysia, janji manis Ina tidak terbukti. Para korban yang ditampung di sebuah apartemen itu dipaksa sebagai penari telanjang dengan pendapatan setara Rp 2 juta per bulan.
Kendati Ina masih buron tapi polisi sudah menangkap tersangka bernama Aden dan Janeli yang kini berada ditangan penyidik Polda Metro Jaya. Aden berperan membuat dokumen palsu dibantu Janeli.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini berupa ijazah, akta, aplikasi pembuatan paspor, e-tiket, Kartu Tanda Penduduk (KTP), boarding pass, dan bon gaji.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




