KPK Kecewa dengan Pemberian Pembebasan Bersyarat Anggodo
Kamis, 18 September 2014 | 19:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan pemberian pembebasan bersyarat yang diberikan kepada para terpidana kasus korupsi, dalam hal ini kepada Anggodo Widjojo.
"Dengan tidak diberikan rekomendasi, itu artinya KPK kecewa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Kamis (18/9).
KPK, kata Johan tidak sepaham dengan pemberian pembebasan bersyarat pada koruptor. Sebab, pemberian pembebasan bersyarat dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang semestinya memunculkan efek jera.
Menurut Johan, pemberian pembebasan bersyarat tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung mengajukan pembebasan bersyarat atas nama Anggodo Widjojo kepada KPK. Anggodo dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, salah satunya sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Anggodo tidak terkena aturan Peraturan Pemerintah (PP) No.99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat. Hal itu dikarenakan hukuman pidana untuk Anggodo sudah berkekuatan hukum tetap sebelum pemberlakuan PP 99/2012. Anggodo diketahui dihukum sepuluh tahun penjara dan denda Rp 150 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




