Polisi telah Tahan Dua Tersangka Kasus Mesuji
Kamis, 15 Desember 2011 | 16:05 WIB
Peristiwa bentrokan di Mesuji, yang terjadi antara warga Sungai Sodong, OKI, dan PT Sumber Wangi Alam (SWA), telah ikut menyumbang daftar korban tewas sebanyak 7 orang, dari total 30 korban. Kepolisian pun telah melakukan pengusutan terkait kasus tersebut.
Dari hasil sementara penyidikan yang dilakukan jajaran kepolisian di Polda Sumatera Selatan, telah ditangkap dua tersangka berikut sejumlah barang bukti dari kasus yang terjadi pada 21 April 2011 tersebut. Kedua tersangka itu adalah Tarjo, 23, dan Heri, 25.
Tarjo teridentifikasi sebagai karyawan PT. SWA yang melakukan aksi pemukulan tengkuk dan kepala bagian belakang korban Safei. Akibat aksi Tarjo itu, Safei yang merupakan warga Sungai Sodong tewas.
Sedangkan tersangka Heri yang juga merupakan karyawan di PT SWA juga diketahui melakukan tindak pidana berupa pembunuhan terhadap Safei, dengan cara menggorok leher korbannya. Bukan hanya menganiaya Safei, dalam penyidikan itu Heri juga teridentifikasi melakukan penganiayaan terhadap Macan dengan cara menusuk pipi korban.
Seiring dengan proses hukum terhadap kasus tersebut, aparat juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu batang kayu sepanjang 1 meter, dua pucuk senpi rakitan laras pendek, 17 bilah senjata tajam, lima unit truk tangki, satu unit truk bak, dan dua unit sepeda motor.
Dari hasil sementara penyidikan yang dilakukan jajaran kepolisian di Polda Sumatera Selatan, telah ditangkap dua tersangka berikut sejumlah barang bukti dari kasus yang terjadi pada 21 April 2011 tersebut. Kedua tersangka itu adalah Tarjo, 23, dan Heri, 25.
Tarjo teridentifikasi sebagai karyawan PT. SWA yang melakukan aksi pemukulan tengkuk dan kepala bagian belakang korban Safei. Akibat aksi Tarjo itu, Safei yang merupakan warga Sungai Sodong tewas.
Sedangkan tersangka Heri yang juga merupakan karyawan di PT SWA juga diketahui melakukan tindak pidana berupa pembunuhan terhadap Safei, dengan cara menggorok leher korbannya. Bukan hanya menganiaya Safei, dalam penyidikan itu Heri juga teridentifikasi melakukan penganiayaan terhadap Macan dengan cara menusuk pipi korban.
Seiring dengan proses hukum terhadap kasus tersebut, aparat juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu batang kayu sepanjang 1 meter, dua pucuk senpi rakitan laras pendek, 17 bilah senjata tajam, lima unit truk tangki, satu unit truk bak, dan dua unit sepeda motor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




