Menkumham Tolak Permohonan Pembebasan Bersyarat Anggodo
Sabtu, 18 Oktober 2014 | 10:15 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin sudah memutskan untuk menolak permohonan terpidana Anggodo Widjoyo yang meminta pembebasan bersyarat dengan dalih sakit.
"Saya tolak permohonan Anggodo," ungkap Amir dalam perbincangan dengan SP, Jumat (17/10), di Jakarta.
Di hari terakhir masa tugasnya sebagai menteri, Amir sempat berfoto bersama dengan para ajudan, pengawal serta staf yang sehari-hari bekerja satu lantai dengannya di lantai 5 gedung Ditjen Imigrasi.
Sejak beberapa bulan terakhir ruang kerja Menkumham yang semula berada di lantai tujuh gedung utama Kementerian Hukum dan HAM pindah ke lantai lima gedung sebelahnya yang juga kantor Ditjen Imigrasi.
Permohonan remisi Anggodo mengundang kecaman dan protes dari para pegiat antikorupsi dengan alasan tidak memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Anggodo dihukum 10 tahun penjara karena terbukti beruapa menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia baru menjalani empat tahun masa hukumannya, namun sudah mendapat beberapa kali pengurangan masa hukuman atau remisi yang bila diakumulasi waktunya mencapai lebih dari dua tahun.
Terakhir, Anggodo meminta lagi pembebasan bersyarat dengan alasan sakit. Namun, Menteri Amir yang tidak serta merta menyetujui permohonan itu meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa kondisi kesehatan terpidana sekaligus memberikan rekomendasi sebelum permintaan terpidana dikabulkan.
"Ternyata dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh hasil bahwa Anggodo tidak bisa memperoleh pembebasan bersyarat," jelas Amir tanpa menyebutkan rekomendasi dari IDI.
"Dia sudah berbohong," sambungnya.
Mengenai sikapnya menolak permohonan terpidana itu, Amir yang akan meninggalkan kursi menteri yang didudukinya selama tiga tahun menagukui, suara-suara penolakan dari publik juga menjadi pertimbangannya sebelum mengambil keputusan menerima atau menolak pemberian ppembebasan bersyarat.
"Namun keputusan saya menolak permohonan Anggodo karena kondisi objektif terpidana memang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




