Pemprov NTT Akan Kerja Sama dengan Kemnaker untuk Penempatan TKI
Jumat, 28 November 2014 | 08:13 WIB
Kupang - Sebuah terobosan baru terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap tenaga kerja wanita (TKW) yang keberadaannya ditampung Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang selama ini melakukan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Terobosan itu berupa kebijakan Pemerintah Provinsi (pemprov) NTT untuk memberi pelatihan kepada calon TKW.
Sekretaris Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT, Jhon Salmon, menyambut baik terobosan dilakukan pemprov, sekaligus mengapresiasi aksi menteri ketenagakerjaan (menaker) yang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun, dia berharap menaker bisa memberi pengecualian mengenai kebijakan penampungan TKW khusus di wilayah NTT.
"Jika perusahaan cabang merekrut TKI dari daerah atau kabupaten seperti di provinsi kepulauan NTT ini, maka perusahaan cabang bisa menampung sementara untuk melengkapi seluruh berkas atau dokumen sebagai syarat dalam pengiriman TKI ke luar negeri, sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan," kata Jhon Salmon kepada SP di Kupang, Jumat (28/11) pagi.
Jhon Salmon menjelaskan Apjati NTT sangat mengharapkan bantuan dari menaker untuk mengeluarkan peraturan mengenai berapa lama para calon TKI berada di tempat penampungan sementara PJTKI di kantor cabang. Hal itu dilakukan untuk memperjelas peraturan yang ada, sebab wilayah NTT berbeda dengan di Pulau Jawa.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri melakukan sidak pada Rabu (26/11) sekitar pukul 21.30 Wita di PT Malindo Mitra Perkasa cabang Kupang, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Dalam sidak yang berlangsung sekitar dua jam itu, Hanif berdialog dengan 11 orang calon TKW yang ditampung di tempat tersebut.
Hanif menyatakan, kegiatan yang dilakukan PT Malindo, kantor cabang PJTKIS tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan, karena melakukan aktivitas penampungan tenaga kerja. Dari hasil dialog dengan para tenaga kerja, ada yang sudah dua minggu bahkan satu bulan ditampung di tempat tersebut. Sesuai aturan, penampungan hanya bisa dilakukan oleh kantor pusat yang telah mengantongi izin operasi dari dinas terkait.
Kondisi TKW yang ditampung di rumah yang dijadikan kantor cabang PT Malindo Mitra Perkasa di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, terlihat memprihatinkan. Sebanyak 11 TKW menempati tiga kamar berbeda. Dari jumlah itu, tujuh orang tidur berhimpitan di dalam satu ruangan.
Para perempuan yang seluruhnya direkrut dari sejumlah tempat di Pulau Sumba tersebut tidur hanya beralaskan matras tanpa alas kepala. Sedangkan barang-barang mereka dikemas dalam tas dan diletakan di pinggir matras.
Menteri Hanif marah melihat kondisi para calon TKI. Sesuai aturan, kantor cabang PJTKI tidak boleh menampung calon TKI, kecuali kantor pusat PJTKI. Apalagi, tempat penampungan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2005 tentang Standardisasi Penampungan TKI.
Ponsel para calon TKI juga disita guna mencegah mereka berkomunikasi bersama keluarga. Larangan berkomunikasi dengan keluarga tersebut ditulis pada papan yang ditempel di dinding di ruang depan.
Seluruh calon TKI yang ditampung di tempat itu diwawancarai satu per satu oleh Hanif hingga jelang tengah malam. Mereka mengatakan ditampung di tempat itu sejak dua bulan terakhir.
Hanif kemudian minta lokasi penampungan itu tidak lagi menampung TKI. Jika pengelola tetap terus menampung para TKI, dia mengancam akan mencabut izin PT Malindo Mitra Perkasa.
"PT Malindo Mitra Perkasa cabang Kupang kalau terus menampung TKI di tempat ini, maka izinnya dicabut karena telah melakukan pelanggaran dalam bentuk menampung para tenaga kerja," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah NTT, Frans Salem, menilai sidak yang dilakukan oleh menaker itu sangat positif untuk para PJTKI yang berada di NTT. Semua proses perekrutan hingga penempatan harus melalui ketentuan serta UU Ketenagakerjaan yang ada. Jika perusahaan melanggar sanksinya sudah jelas.
Frans mengatakan untuk mengurus TKI di NTT, Pemerintah Provinsi NTT pada 2015 menganggarkan dana dari APBD untuk membantu para pencari kerja keluar negeri.
"Pemprov akan mengalokasikan dana Rp 350 juta untuk melatih 50 orang TKI yang mau bekerja di luar negeri. Penyiapan pelatihannya sesuai kebutuhan permintaan negara tujuan di mana TKI mau bekerja. Tempat pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kupang," kata Frans.
Program tersebut merupakan program unggulan Pemprov NTT yang berlanjut, sehingga mengurangi pengiriman TKI Ilegal asal NTT. "Pemprov NTT akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta kedutaan di Malaysia, Singapura, dan negara lain yang membutuhkan TKI asal NTT," tambah Frans.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




