Tanggapan Orangtua Ade Sara soal Vonis Pembunuh Anaknya
Selasa, 9 Desember 2014 | 22:39 WIB
Jakarta - Orangtua Ade Sara Angelina, Suroto dan Elisabeth Diana langsung keluar dari ruang sidang sesaat Hakim Ketua, Absoroh membacakan hukuman 20 tahun penjara kepada Assyifa.
Tak ada ekspresi yang mengambarkan kepuasan dari wajah mereka, yang ada hanya mata yang sembab karena baru saja menangis teringat putri kesayangan mereka saat tiga Majelis Hakim membacakan kronologis kasus pembunuhan berencana secara bergantian pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Ade Sara Angelina, Aji Susanto dan Toton Rasyid, menuntut terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup.
Ayah Ade Sara, Suroto mengatakan bahwa dirinya menghargai keputusan hakim yang memvonis dua terdakwa pembunuh anak semata wayangnya dua puluh tahun penjara. "Sebenarnya kami berharap tuntutan JPU diterima majelis hakim, namun apabila dalam proses banding ternyata vonis dari hakim lebih ringan dari 20 tahun, maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding," ujar Suroto.
Suroto mengaku tidak pernah sedetikpun merasa puas setelah Hakim Ketua membacakan vonis 20 tahun penjara baik pada Assyifa maupun Hafitd. "Perbuatan mereka memang sudah seharusnya dipertanggungjawabkan, kalau bicara puas atau tidak puas, keputusan hakim seperti apapun tidak akan mengembalikan Sara anak kami," lanjut Suroto.
Namun demikian Suroto meragukan bahwa Hafitd dan Assyifa dapat merubah sifat dan sikapnya meskipun dihukum 20 tahun penjara. "Mereka dengan usia masih muda belia saja bisa sanggup melakukan pembunuhan yang sangat keji, apalagi kalau nanti mereka bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan, apakah di usia dewasanya mereka dapat dipastikan tidak mengulangi perbuatannya saat ini," tambah Suroto.
Sementara itu, Elisabeth, ibunda Ade Sara, mengatakan bahwa keputusan hakim merupakan jalan hidup yang harus dihadapi keduanya. "Saya tidak bisa bilang setuju atau tidak setuju terhadap keputusan hakim, karena sejak awal jalannya sidang pengadilan, saya mempercayai proses hukum yang berjalan," ujar Elisabeth.
Elisabeth juga menjelaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan Assyifa dan Hafitd merupakan keputusan murni dari kedua individu tersebut. "Apabila ternyata selama proses peradilan mereka mendapatkan tekanan sosial dari masyarakat itu adalah akibat dari apa yang mereka perbuat, jadi bukan karena orang lain, itu adalah upah yang mereka terima atas perbuatan mereka sendiri," kata Elisabeth.
Saat ditanya oleh jurnalis apakah keluarga Ade Sara sudah memaafkan perbuatan kedua terdakwa, Elisabeth mengaku sudah memaafkan sejak awal. "Dari awal kami sudah bilang, bahwa kita mengambil sikap tidak membalas kejahatan dengan kejahatan tapi menyerahkan apa yang dialami Ade Sara pada penegak hukum," lanjut Elisabeth.
Elisabeth mengungkapkan permintaan maaf terdakwa dan orang tuanya untuk meminta maaf kepada dirinya dan Suroto merupakan langkah yang tidak tepat. "Mereka seharusnya meminta maaf langsung kepada Ade Sara, kami sebagai orang tua tidak bisa mewakili permintaan maaf mereka yang seharusnya ditujukan kepada Sara," tutup Elisabeth.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




