Tri Yulianto Bantah Terima Uang Dari SKK Migas

Selasa, 16 Desember 2014 | 17:33 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Mantan anggota DPR Tri Yulianto (kanan) memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/12).
Mantan anggota DPR Tri Yulianto (kanan) memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/12). (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Politisi Partai Demokrat, Tri Yulianto menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12). Tri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, untuk rekannya Sutan Bhatoegana, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-P 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) oleh Komisi VII DPR.

Usai diperiksa, Tri yang mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam, tak banyak berkomentar saat dicecar wartawan mengenai materi pemeriksaan yang diajukan penyidik KPK. Bahkan, Tri terlihat sempat linglung mencari kendaraannya saat keluar Gedung KPK sekitar pukul 14.20 WIB.

Dengan ditemani seorang ajudan, Tri berupaya menghindari kejaran wartawan sambil mencari kendaraannya dengan berjalan cepat di sisi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Setelah dicecar, Tri membantah telah meminta dan menerima uang sebesar USD 200.000 yang disebut mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, sebagai uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2013 lalu untuk anggota DPR Komisi VII. "Enggak ada. Bohong itu," aku Tri sambil terus berjalan cepat.

Tri juga membantah telah bertemu dengan Rudi di Toko Buah Allfresh untuk menerima uang sebesar USD 200.000 yang akan diserahkan kepada Sutan Bhatoegana sebagai Ketua Komisi VII DPR saat itu. "Enggak. Bohong itu," tegas Tri.

Dalam dakwaan, tuntutan, dan putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, disebutkan bahwa Tri pernah menerima uang sebesar USD 200.000 untuk THR Idul Fitri. Uang diberikan Rudi ke Tri di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono Jakarta, 26 Juli 2013. Kabarnya, uang itu selanjutnya akan diberikan ke kolega Tri, Sutan Bhatoegana yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Untuk kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Menteri ESDM Jero Wacik, yang juga jadi tersangka berkaitan dengan kasus Sutan Bhatoegana.

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana yang merupakan mantan Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.

Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar USD 200.000 dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.

‎Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon