SEMA Tuai Pro-Kontra, Menkumham Kumpulkan Para Ahli
Rabu, 7 Januari 2015 | 20:10 WIB
Jakarta - Menyusul terhambatnya eksekusi terpidana mati gembong narkoba akibat proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan berkali-kali oleh pihak terpidana, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Pardamean Laoly akan mengumpulkan para ahli pada Jumat (9/1).
Dalam pertemuan tersebut, juga akan dibahas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menggariskan bahwa PK hanya dilakukan satu kali, hal mana dinilai kontroversial.
"Berdasarkan putusan pengadilan sah dan inkrach sebenarnya setiap putusan PK itu tak menghalangi eksekusi. Tapi, kan tetap karena ini pidana mati. Sekarang, kan bagaimana pembatasannya itu, sudah ada surat edaran MA. Itu yang nanti kita bicarakan," kata Yasonna di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/1).
Menurut Yasonna, dalam pertemuan yang direncanakan digelar usai shalat Jumat dan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM tersebut, akan hadir perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), MA, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan para ahli hukum.
Yasonna mengatakan persoalan SEMA dan poin PK yang diatur harus cepat diselesaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Apalagi, para gembong narkotika terpidana mati tidak mendapatkan pengampunan atau grasi dari Presiden Joko Widodo. "Bentuknya mencoba mencari perspektif masing-masing sehingga ada pemahaman yang sama (tentang) masalah tersebut," ujarnya.
Yasonna mengakui, bagaimana pun, SEMA memiliki efek besar. Meskipun putusan MK memberi ruang PK berkali-kali, namun pelaksana PK adalah MA dan karenanya berpengaruh pada eksekusinya dan bisa diatur dalam internal.
Di lain pihak, ada pula yang beranggapan PK yang diputuskan MK dalam kasus Antasari Azhar berbeda dengan PK kasus narkotika. Hal-hal tersebut yang harus menemukan kesepakatan. Yasonna berharap Jumat nanti bakal ada keputusan final.
Dalam kesempatan berbeda, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap sejumlah terpidana narkotika. Yang sudah memenuhi syarat eksekusi, akan segera dimajukan.
"Sekarang kan masih debatable juga. Makanya, nanti Jumat, kita adakan pertemuan untuk membahas itu," kata HM Prasetyo soal SEMA.
Prasetyo menilai adanya SEMA merupakan langkah maju karena dapat mengatur pengajuan PK tak hanya kuantitatif namun juga intensitasnya. Meski demikian, Prasetyo mengaku MA memang perlu memberi penjelasan lebih detail soal SEMA. Tujuannya, agar SEMA tidak kontraproduktif dengan putusan MK soal PK berkali-kali.
"Ada putusan MK yang tak bisa dibantah di sini kita perlu penjelasan dari MA soal isi dan maksudnya. Yang pasti, pada saat ini mereka masih mengajukan PK sesuai dengan putusan MK. Kan, memang boleh lebih dari satu kali," pungkas Prasetyo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




