Penguni Rusunawa yang Belum Mutakhirkan Alamat Terancam Diusir

Sabtu, 10 Januari 2015 | 21:25 WIB
CF
YD
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: YUD
Warga melintasi area Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Warga melintasi area Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Daan Mogot, Jakarta Barat. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi, menegaskan akan memberikan rekomendasi pengusiran ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta.

Rekomendasi itu diberikan bagi penghuni rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) di DKI Jakarta yang tidak mengindahkan sosialisasi yang telah dilakukan instansinya, yakni terkait pembaharuan (pemuktahirkan) alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari lokasi tempat tinggal mereka yang lama ke lokasi rusunawa yang dihuni sekarang.

Hal tersebut disampaikan Edison saat melakukan kunjungan ke Rusunawa Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (10/1) untuk berkoordinasi dengan jajaran pejabat terkait untuk meminimalisir penyalahgunaan Rusunawa seperti jual beli atau oper alih unit rusun seperti yang diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajha Purnama (Ahok) pada September 2014 lalu.

"Kita sudah terlalu lama berlarut-larut dalam masalah pendataan bagi warga rusun, namun masih ada beberapa penghuni yang belum merubah alamat pada KTP mereka meskipun sudah ber-ulangkali mendapatkan sosialisasi. Mulai sekarang, Dinas Dukcapil beserta jajaran Sudin Dukcapil akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang tidak mau memuktahirkan alamat terbaru mereka di KTP, sanksi tersebut yakni dengan merekomendasikan ke Dinas Perumahan untuk mencabut hak tinggal penghuni dari unit rusun yang saat ini mereka huni," ujar Edison dengan tegas, Sabtu (10/1) sore.

Edison juga mengungkapkan bahwa instansinya akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta untuk semakin memperketat pengawasan bagi penghuni rusunawa, sehingga praktik oper alih atau jual beli unit rusunawa yang selama ini kerap terjadi dapat ditekan semaksimal mungkin.

"Rusunawa itu diprioritaskan bagi mereka yang terkena program normalisasi dan relokasi dari pemerintah, oleh sebab itu saya mengeluarkan kebijakan ini, karena masih ada kurang lebih 7.000 KK di DKI yang masih antri untuk menempati rusun karena akan dipindah dari tempat tinggal mereka saat ini yang menyalahi fungsi lahan," lanjut Edison.

Untuk penghuni Rusunawa Marunda yang terdiri dari Cluster A (10 blok), Cluster B (10 blok) dan cluster C (6 blok), menurut Edison sudah 72% dari keseluruhan 3.196 KK (6.275 jiwa) telah dimuktahirkan alamat pada KTPnya sesuai dengan alamat rusunawa.

"Hari ini ada 105 penghuni Rusunawa Marunda yang telah memperbaharui alamat mereka, dan kami memiliki target untuk menyelesaikan keseluruhan pemuktahiran alamat hingga 100% pada bulan Februari ini," tandas Edison.

Saat dihubungi, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta, Ika Lestari Aji, menyatakan kesanggupannya untuk bersinergi dengan program yang dijalankan Edison.

"Mulai tanggal 24 bulan ini (24/1), kami akan bertindak tegas dengan mengusir para penghuni rusunawa yang belum juga memuktahirkan alamat di KTP mereka dengan alamat terbaru di rusunawa yang mereka tempati," ujar Ika.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon