Wakil Ketua DPD: Penetapan Tersangka Bukan Objek Praperadilan
Senin, 2 Februari 2015 | 14:18 WIB
Jakarta - Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG) mempraperadilankan Komisi Pemberantatasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Proses sidang praperadilan telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). Namun, lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan maka sidang sidang ditunda hingga Senin (9/2).
Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irjen (Purn) Farouk Muhammad, penetapan tersangka bukan objek praperadilan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yang saya tahu, tidak ada praperadilan menyangkut penetapan tersangka," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/2).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sangat menunggu hasil praperadilan. Menanggapi hal itu, Farouk menilainya sebagai kewajaran.
"Wajar saja (Presiden tunggu praperadilan). Presiden tidak mau mendahului," ujar Farouk.
Sejumlah kalangan mendesak Presiden agar tidak melantik BG menjadi Kapolri. Farouk optimistis Presiden bakal mengikuti kehendak rakyat.
"Saya yakin Pak Jokowi dengarkan aspirasi rakyat. Pak Jokowi adalah Presiden rakyat. Beliau tidak akan semena-mena mengesampingkan rakyat," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




