Dua Tersangka Pengadaan Laptop UNJ Diperiksa Senin

Jumat, 6 Januari 2012 | 17:22 WIB
RT
B
Penulis: Roy Triono | Editor: B1
Ilustrasi korupsi pengadaan laptop.
Ilustrasi korupsi pengadaan laptop. (JG)
Kedua tersangka yakni Dr Fakhrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Pembantu Rektor III UNJ dan Ir Tri Mulyono selaku Ketua Panitia Lelang dan dosen Fakultas Teknik UNJ.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berencana memeriksa dua tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop di Universitas Negeri Jakarta, yang diperkirakan merugikan negara Rp5 miliar, pada Senin (9/1) mendatang.

Kedua tersangka yakni Dr Fakhrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Pembantu Rektor III UNJ dan Ir Tri Mulyono selaku Ketua Panitia Lelang dan dosen Fakultas Teknik UNJ.

Dijadwalkan Fakhruddin dan Tri Mulyono akan diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Jakarta, hari ini.

Sebelumnya, pada Kamis (5/1), penyidik Jampidsus memeriksa mantan Pembantu Rektor II Universitas Negeri Jakarta Dr Syarifuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut.

Kasus itu berawal dari pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran 2010 di UNJ senilai Rp17 miliar.

Modus yang dilakukan adalah melakukan penggelembungan atau mark up harga dan sebagian jenis barang tidak sesuai dengan kualitas yang diinginkan.

Pemenang tender proyek tersebut adalah PT Marell Mandiri dan yang mengerjakannya PT Anugerah Nusantara. PT Anugerah merupakan satu konsorsium dengan PT Permai Group dengan Koordinator Mindo Rosalina Manullang.

Mindo Rosalina Manullang sendiri telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2,5 tahun dalam kasus suap Sesmenpora yang melibatkan mantan Bendahara DPP Partai Demokrat Nazaruddin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon