Belum Ada Keppres, 4 Pimpinan KPK Masih Bisa Bekerja

Rabu, 18 Februari 2015 | 05:20 WIB
HS
B
Penulis: Hotman Siregar | Editor: B1
Pimpinan KPK, (kiri-kanan): Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen
Pimpinan KPK, (kiri-kanan): Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Satya Adrinanto mengatakan, empat komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap bisa bekerja seperti biasa sekalipun dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Hal itu dikarenakan yang bisa memberhentikan komisioner KPK adalah presiden melalui keppres.

"Sejauh keppres pemberhentian dua pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum keluar ya mereka tetap bisa bekerja. Sekarang kan presiden belum mengeluarkan apa-apa," ujar Satya di Jakarta, Rabu (18/2).

Menurut Satya, apabila presiden telah mengeluarkan keppres pemberhentian dua komisioner KPK yang telah ditetapkan jadi tersangka maka prinsip kolektif kolegial dengan dua pimpinan KPK yang tersisa tak berlaku lagi.

Artinya, presiden bisa mengeluarkan perppu untuk mengisi jabatan komisioner yang lowong.

"Perppu untuk mengisi kekosongan komisioner yang lowong. Kalau menunggu pembentukan pansel KPK akan memakan waktu lama dan akan berimbas pada penyelidikan sejumlah kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK," katanya.

Dikatakan, bila komisioner KPK kurang dari tiga orang membuat keputusan tidak sah. Untuk itu, Satya menyarankan presiden secepatnya membuat keputusan yang terbaik bagi KPK dan pemberantasan korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon