Hukuman Mati

Tekanan Global Menguat, Pemerintah Diminta Tak Terpengaruh

Senin, 23 Februari 2015 | 15:34 WIB
NW
B
Penulis: Natasia Christy Wahyuni | Editor: B1
Wakil Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama (PBNU) As'ad Said Ali (tengah) dan Sekjen PBNU KH Marsudi Syuhud (kiri) melakukan pertemuan dengan calon presiden pasangan nomor urut dua Joko Widodo (kanan) di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (11/7).
Wakil Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama (PBNU) As'ad Said Ali (tengah) dan Sekjen PBNU KH Marsudi Syuhud (kiri) melakukan pertemuan dengan calon presiden pasangan nomor urut dua Joko Widodo (kanan) di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (11/7). (Antara/Widodo S.Jusuf)

Melbourne - Tekanan global menjelang pelaksanaan hukuman mati untuk terpidana narkoba di Indonesia, semakin menguat. Setelah Australia dan Brasil, dua negara lainnya, yaitu Prancis dan Nigeria menyusul dalam menyerukan pembelaan untuk warga mereka yang divonis mati.

Harian Australia The Age melaporkan, keluarga dari warga Nigeria yang akan dieksekusi mati bersama dengan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah memprotes Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Lagos, Nigeria. Raheem Agbaje Salami adalah salah satu dari 21 warga Nigeria yang diperkirakan akan dihukum mati karena kasus narkoba.

Pekan lalu, Pemerintah Prancis juga memanggil duta besar Indonesia di Paris untuk menunjukkan perhatiannya terkait nasib warganya yang juga terpidana mati, Serge Atlaoui. Brasil dan Belanda juga telah memanggil dubes mereka dari Jakarta setelah warga mereka menjadi bagian dari eksekusi mati tahap pertama pertengahan Januari lalu.

Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius menentang hukuman mati dalam semua tempat dan semua kondisi. Namun, Fabius juga menghormati kedaulatan Indonesia dan berharap pembelaan hukum terakhir dari Atlaoui bisa berjalan adil.

Tekanan juga datang dari Sekjen Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Ban Ki-moon yang meminta Indonesia agar tidak menghukum mati para terpidana. Ban sendiri yang menelepon langsung Menlu Retno LP Marsudi.

Sementara itu, Pemerintah Filipina pun membuat pembelaan resmi berisi permintaan untuk mengevaluasi kasus penyeludup narkoba asal Filipina yang divonis mati, Mary Jane Fiesta Veloso, karena adanya bukti baru.

Kasus terakhir adalah penolakan Presiden Brasil Dilma Rousseff atas surat kepercayaan (credentials) dari Dubes RI untuk Brasil, Toto Riyanto, hanya sesaat sebelum dimulainya acara penyerahan di Istana Negara Brasil. Pemerintah RI memprotes tindakan tidak bersahabat itu dan memanggil pulang Dubes Toto.

Terkait hal itu, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengatakan pemerintah Indonesia tidak perlu terpengaruh dengan negara lain. Menurutnya, pemerintah cukup memberi penjelasan saja kepada setiap negara bahwa hukum di Indonesia memang demikian.

Marsudi meminta pemerintah bersikap proaktif memberikan penjelasan kepada negara-negara yang memiliki terpidana mati di Indonesia. Para Dubes Indonesia di luar negeri seharusnya mendatangi pemerintah setempat, bahkan melakukan penjelasan di tingkat akar rumput atau people to people contact.

"Setiap orang pasti punya pengaruh terhadap orang lain, begitu pula negara sikapnya bagaimana? Kita mau dipengaruhi atau mau mempengaruhi?" kata Marsudi saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/2).

Menurut Marsudi, tekanan dari negara lain adalah hal wajar dan harus ditanggapi dengan memberikan penjelasan. "Tinggal jelaskan saja bahwa dalam hukuman mati ini ada banyak kehidupan yang diselamatkan," katanya.

Marsudi menambahkan PBNU tetap konsisten mendukung hukuman mati untuk bandar narkoba, namun ada hukuman mati untuk kasus tertentu yang ditolak PBNU.

"Waktu di Mesir kita tidak mendukung hukuman mati untuk politikus, karena kasusnya politik. Jadi beda urusan politik dengan narkoba," ujarnya.

Menlu Retno menyatakan penyesalan yang dalam atas tindakan Brasil dan telah memanggil pulang Dubes RI di Brasil, serta mengirimkan nota protes kepada pemerintah Brasil.

"Sikap Menlu Brasil tiba-tiba menginformasikan penundaan ketika duta besar yang ditunjuk pemerintah sudah berada di Istana, tidak bisa diterima oleh Indonesia," kata Retno hari Sabtu (21/2). [C-5]

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon