Agung Minta ARB Hormati Putusan PN Jakbar

Selasa, 24 Februari 2015 | 16:35 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas IX Jakarta Agung Laksono (kanan), bersama Wakil Ketua Umum, Priyo Budi Santoso (kedua kanan), Agus Gumiwang (kedua kiri) dan Yoris Raweyai (kiri), menjalani sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2).
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas IX Jakarta Agung Laksono (kanan), bersama Wakil Ketua Umum, Priyo Budi Santoso (kedua kanan), Agus Gumiwang (kedua kiri) dan Yoris Raweyai (kiri), menjalani sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2). (Antara/Ismar Patrizki)

Jakarta - Kubu Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) Agung Laksono (AL) yang merupakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta meminta kubu Ketum Aburizal Bakrie (ARB) hasil Munas Bali agar menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Dalam keputusannya PN Jakbar menolak gugatan dari kubu ARB.

Kubu AL berharap kubu ARB menjalankan putusan PN Jakbar yaitu sengketa dualisme kepemimpinan di PG diselesaikan lewat Mahkamah Partai (MP).

"Waktu itu, mereka meminta kami untuk menghormati putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Kami meminta hal yang sama kepada mereka," kata Agung Laksono dalam konferensi pers (konpers) di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PG, Jln Anggrek Neli, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (24/2).

Hadir pada konpers itu, Wakil Ketum Yorys Raweyai, Ketua DPP Agun Gunanjar, Ketua Mahkamah Partai versi kubu AL, Lawrence TP Siburian dan sejumlah penggurus DPP lainnya.

Sebagaimanan diketahui, hari ini, PN Jakbar memutuskan gugatan kubu ARB kepada kubu AL. Putusannya adalah menolak gugatan yang diajukan kubu ARB dan mengembalikan penyelesaian sengketa lewat MP.

Putusan serupa telah dinyatakan PN Jakpus beberapa waktu lalu. PN Jakpus yang menyidangkan gugatan kubu AL kepada kubu ARB juga menolak gugatan kubu AL. Dalam amar putusannya memerintahkan MP hasil Munas 2009 yang menyidangkan sengketa tersebut.
Sejauh ini MP telah bersidang dua kali dan besok akan memberikan putusan final.

Ketua MP dari kubu AL, Lawrence menjelaskan putusan PN Jakbar itu sudah tepat. Alasannya pengadilan memang tidak berwewenang mengadili sengketa Parpol. Mengacu ke UU Parpol, sengketa parpol harus diselesaikan lewat mekanisme internal yaitu MP.

Saat ditanya mengenai rencana kubu ARB untuk lakukan kasasi ke Mahkamah Agung, Lawrence menegaskan adalah hak dari kubu ARB melakukan tersebut. Namun dia meminta agar kubu ARB juga berkaca saat mereka kritik ke kubu AL.

Saat kubu AL hendak mengajukan kasasi ke MA, kubu ARB menyindir dan mengatakan tidak perlu. Kubu ARB meminta agar legowo menerima putusan PN Jakpus. Sikap yang sama diminta kubu AL kepada kubu ARB. Mereka berharap kubu ARB bisa legowo atas putusan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon