Sidang Perdana Gugatan Kepengurusan Golkar kubu Agung Ditunda
Rabu, 25 Maret 2015 | 12:44 WIB
Jakarta - Sidang perdana gugatan terhadap kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/3) ditunda sampai 31 Maret 2015.
Pasalnya, pihak tergugat I dan tergugat II tidak semuanya menghadiri sidang.
Gugatan diajukan Golkar musyawarah nasional (munas) Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) yang menganggap Golkar versi Agung Laksono tidak sah menyusul dugaan pemalsuan dokumen dukungan.
"Sidang hari ini sebenarnya sidang pertama, kami akan membacakan gugatan. Tapi sidangnya ditunda karena sebagian tergugat tidak datang," ujar Sekretaris Jenderal Golkar kubu ARB, Idrus Marham, saat dihubungi SP, siang ini.
Adapun pihak yang digugat yakni Agung Laksono dan Zainuddin Amali sebagai tergugat I, pengurus Golkar Jakarta Utara Priyono Joko Alam selaku tergugat II serta Menkumham Yasonna Laoly tergugat III. Dalam siang perdana tersebut, Agung dan Menkumham tidak datang.
"Yang hadir hanya tergugat II yang lain yaitu pengurus Golkar Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Menkumham diwakili oleh stafnya," kata Idrus.
Menurutnya, sidang akan dilanjutkan pada 31 Maret 2015. Jika para tergugat tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan. "Kita optimistis gugatan akan diterima karena bukti-bukti kuat terkait pemalsuan dokumen," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




