Yusril: PTUN Jakarta Tunda SK Menkumham

Rabu, 1 April 2015 | 17:16 WIB
MS
YD
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: YUD
Kuasa Hukum Partai Golkar Kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang kedua gugatan ketua DPP Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) atas kubu Agung Laksono di PN Jakarta Utara, Selasa, 31 Maret 2015.
Kuasa Hukum Partai Golkar Kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang kedua gugatan ketua DPP Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) atas kubu Agung Laksono di PN Jakarta Utara, Selasa, 31 Maret 2015. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Kuasa Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Majelis Hakim PTUN Jakarta telah mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali.

"Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Yusril, Rabu (1/4).

Kata Yusril, Majelis Hakim juga melarang Menkumham membuat SK-SK lain sebagai tindak lanjut atas SK yang ditetapkan ditunda pelaksanaannya tersebut. Majelis menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib menaati putusannya.

Menurut Yusril, dengan putusan penundaan itu, kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun. Termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR yang rencananya akan diparipurnakan besok.

"Kepengurusan DPP Golkar yang sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," klaim Yusril.

"Pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan segala
keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung, yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tanggal 23 Maret sampai adanya putusan penundaan hari ini 1 April 2015."

Selanjutnya, kata Yusril, putusan penundaan PTUN hari ini akan memperkuat permohonan putusan provisi di PN Jakarta Utara. Permohonan itu adalah agar PN Jakarta Utara memerintahkan Agung Laksono cs mengosongkan kantor DPP Golkar yang selama ini mereka duduki.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon