Bawaslu Siapkan Empat Peraturan Terkait Pilkada
Selasa, 28 April 2015 | 21:25 WIB
Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan akan segera menetapkan empat rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.
"Kita bersepakat empat peraturan Bawaslu yang segera diundangkan terutama peraturan tentang pembentukan Panwas, kemudian peraturan tentang pengawasan induk atau umum, yang ketiga peraturan pengawasan tentang pencalonan, yang kempat pengawasan tentang DPT (Daftar pemilih Tetap)," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/04).
Sedangkan enam rancangan Perbawaslu sisanya, masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II setelah DPR selesai reses pada 18 Mei.
Daniel mengatakan penundaan pengesahan tujuh Perbawaslu tersebut merupakan keinginan Bawaslu dan Komisi II untuk membahasnya sebab rapat konsultasi sebelumnya hanya habis membahas tujuh rancangan PKPU.
"Kita sudah hitung bahwa Mei akan ada pembahasan kembali, karena Mei itu dalam situasi normal. Jadi Bawaslu mengerti dan memahami yang jadi keinginan DPR dann Pemerintah untuk membaca kembali draft kita, karena kemarin juga waktunya tidak cukup, jadi ya sudah enggak masalah," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




