Kontras Berharap Lebih Banyak Tapol Papua Dibebaskan

Sabtu, 9 Mei 2015 | 18:16 WIB
RI
FB
Penulis: Robert Isidorus | Editor: FMB
Presiden Joko Widodo tersenyum pada anak-anak Papua saat meninggalkan  komplek Lapas Abepura, 9 Mei 2015
Presiden Joko Widodo tersenyum pada anak-anak Papua saat meninggalkan komplek Lapas Abepura, 9 Mei 2015 (Suara Pembaruan/Robert Isidorus)

Jayapura - Menyusul pemberian grasi terhadap lima tahanan politik (tapol) Papua, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berharap lebih banyak tahanan politik yang diberikan amnesti.

"Mereka harusnya mendapat amnesti bukan grasi, karena kalau grasi itu sudah sering dilakukan, dan akan menjadi catatan baru dalam demokrasi jika yang diberikan adalah amnesti,’’ kata Koordinator Kontras Papua Olga Helena Hamadi ,kepada wartawan Sabtu (9/5) sore di Abepura, Jayapura.

Dikatakan, sejak awal para pejuang HAM di Papua meminta agar Presiden memberikan amnesti, dan baru hari terakhir ini tersebar bahwa yang akan diberikan adalah grasi. ‘’Kalau grasi itu kan sudah diusulkan dari tahun-tahun sebelumnya, dan sebenarnya amnesti yang paling diharapkan,’’ ujarnya.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Kata dia, pemberian grasi kepada lima tahanan politik tersebut, seharusnya juga diberikan kepada semua tahanan politik di Papua agar tidak muncul rasa dibeda-bedakan dan untuk menunjukkan bahwa memang pemerintah membuka ruang demokrasi di negeri ini.

Sementara itu Latifa Anum Siregar, kuasa Hukum kelima tahanan politik yang diberikan grasi mengapresiasi pemberian grasi kepada lima orang kliennya, apalagi kelimanya mendapat hukuman paling berat, dua diantaranya hukuman seumur hidup dan tiga lainnya 20 tahun penjara.

"Grasi yang diberikan menunjukkan langkah maju suatu pemerintahan yang menjunjung tinggi kehidupan demokrasi oleh karena itu kami berharap langkah maju ini hendaknya diikuti dengan lanhkah maju berikutnya,’’ ujar Direktur Aliansi Demokrasi Papua, Latifa Anum Siregar.

Anum berharap pemerintah membebaskan tahanan politik lainnya yang masih banyak berada dalam penjara-penjara di Papua. ‘’Dengan membuka ruang kebebasan berekspresi, mengembangkan tradisi dialog tanpa kekerasan dan membebaskan tahanan politik dan narapidana politik lainnya yang masih berada di berbagai lembaga pemasyarakatan, akan menjadi contoh demokrasi terbaik di dunia,’’ ujarnya.

Lima tahanan politik tersebut diberikan surat pembebasan yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di ruang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (9/5) sore. Mereka yang dibebaskan ini adalah pembobol gudang senjata di Kodim 1710/Wamena di Jayawijaya yang mengakibatkan dua anggota Kodim Wamena tewas dalam baku tembak dengan para pembobol. Dalam putusan Pengadilan Negeri Wamena tahun lalu, mereka berenam terbukti melakukan pembobolan lalu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Wamena, Jayawijaya.

Mereka yang berenam itu adalah Yafrai Murib (seumur hidup), Numbungga Telenggen (seumur hidup), Linus Hiluka (20 tahun), Apotnaholik Lokobal (20 tahun), Kimanus Wenda (20 tahun) dan Mikael Heselo (20 tahun). Pada tahun 2004 keenamnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari Makssar. Pada tahun 2007 Michael Heselo meninggal dunia di RS Bhayangkara Makassar. Pada tahun 2008 tahanan yang tersisa lima orang lalu dikembalikan ke Papua setelah kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan penahanan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon