4 Korban 'Xenia Maut' Dimakamkan

Senin, 23 Januari 2012 | 12:14 WIB
RN
B
Penulis: Ronna Nirmala/ARD | Editor: B1
Petugas  Kepolisian memeriksa jenazah korban yang tertabrak mobil di Rumah Duka, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta sebuah mobil Xenia nopol B 2479 XI menabrak para pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais menewaskan delapan orang dan lima orang lainnya menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto (22/1/12).FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan.
Petugas Kepolisian memeriksa jenazah korban yang tertabrak mobil di Rumah Duka, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta sebuah mobil Xenia nopol B 2479 XI menabrak para pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais menewaskan delapan orang dan lima orang lainnya menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto (22/1/12).FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan.
Mereka dimakamkan di Pemakaman Umum TPU Kawi-Kawi, Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, siang ini sekitar pukul 12.30 WIB.

Sebanyak empat jenazah dari sembilan korban meninggal tabrakan mobil xenia di Tugu Tani, Jakarta Pusat, dimakamkan di Pemakaman Umum TPU Kawi-Kawi, Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, siang ini sekitar pukul 12.30 WIB.

Mereka adalah  M. Akbar (17), warga Swasta  Sembrada Dalam RT 16/7, Tanah Tinggi, Johar Baru yang tewas akibat bocor  dikepalanya. Selanjutnya, Firmansyah (17) warga Tanah Tinggi 7/12, yang tewas karena luka di telinga kiri hingga mengeluarkan darah, dan robek di bagian dagu serta lututnya.
 
Jenazah ketiga adalah Buhari (17) warga Tanah Tinggi 12, Johar Baru yang tewas akibat kepalanya pecah, pipi memar serta robek dibagian kening dan bibirnya.
 
Yang terakhir adalah Muhammad Hudzaifah (16) warga Sumbadra Dalam no. 1  15/8, Tanah Tinggi, Johar Baru, yang tewas akibat luka dikening atas dan lengan kanannya memar.
 
Seperti diketahui, mobil Xenia yang dikemudikan oleh tersangka Apriani menabrak sebuah halte di daerah Tugu Tani, Jakarta Pusat.  Tabrakan tersebut menyebabkan sembilan tewas dan tiga lainnya luka-luka.

Sebelum kecelakaan tersebut, Apriani positif mengonsumsi narkoba. Akibat perbuatanya dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman enam tahun bui.







 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon