LPSK Apresiasi Ketegasan Hakim Sikapi Keterangan Palsu
Selasa, 19 Mei 2015 | 16:26 WIB
Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saski dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mencabut poin berita acara pemeriksaan saksi Staf Sekretariat Komisi VII DPR RI, Kus Indrawati, dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBNP 2013 di Kementrian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana.
Semendawai mengatakan,keterangan saksi termasuk dalam salah satu alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, maka Hakim memiliki peran dan berhak untuk menilai kesaksian yang diberikan oleh seorang saksi.
"Dalam pembuktian, ketegasan dan keyakinan dibutuhkan untuk menilai keterangan saksi," ujar Semendawai dalam pernyataan resminya, Selasa (19/5).
Apabila hakim menduga bahwa saksi berbohong, hakim dapat memberikan peringatan secara tegas mengenai ancaman pidana dalam memberikan keterangan palsu.
Dalam pasal 242 KUHAP dijelaskan, bahwa barang siapa yang memberikan keteran palsu di atas sumpah, maka diancam pidana maksimal 7 tahun.
"Ditengah semangat pemberian perlindungan terhadap saksi dalam sistem peradilan pidana untuk tercapainya keadilan, sangat disayangkan bahwa masih ada saksi yang mau memberikan kesaksian palsu," ujar Semendawai.
Seperti yang telah diberitakan oleh media, dalam sidang lanjutan kasus Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, saksi Indrawati diarahkan oleh Ketua Staf Sekretariat Komisi VII, Dewi Baliana, untuk memberikan keterangan palsu saat penyidikan.
Hal tersebut berdampak pada pencabutan poin berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik terhadap saksi Indrawatiterkait permintaan terdakwa pada saksi untuk mengambil amplop.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




