LPSK: "Whistle Blowing System" Jamin Identitas dan Keamanan Pelapor

Rabu, 27 Mei 2015 | 18:14 WIB
EP
B
Penulis: Eko Priyatmono | Editor: B1
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menjadi penanggung jawab dari salah satu aksi dalam inpres itu, mengapresiasi langkah presiden sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan, dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 7 Tahun 2015, khusus mengenai pelaksanaan whistle blowing system (WBS), LPSK berharap setiap kementerian dan lembaga dapat memperbaiki WBS masing-masing, yang ditunjukkan dengan menerima dan melaksanakan pengungkapan kasus yang dilaporkan secara sungguh-sungguh.

WBS sendiri, kata Semendawai, dimaksudkan untuk mendorong pegawai atau masyarakat, agar dapat memberikan laporan apabila mengetahui adanya pelanggaran atau tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

"Dengan WBS, pelapor memperoleh jaminan kerahasiaan identitas dan keamanan," kata Semendawai, dalam rilis yang diterima Beritasatu.com, di Jakarta, Rabu (27/5).

Amanat Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, LPSK mendapatkan tugas sebagai penanggung jawab aksi peningkatan efektivitas WBS. Selain itu, bersama KPK, LPSK turut berperan dalam optimalisasi pelaksanaan WBS dan jaminan perlindungan bagi pelapor atau whistle blower yang terintegrasi di kementerian atau lembaga.

Masih kata Semendawai, dengan WBS, penyimpangan atau pelanggaran tindak pidana korupsi diharapkan bisa dideteksi sedini mungkin, sehingga praktik kecurangan dapat segera dihentikan dan kerugian negara bisa diminimalisir.

Tak hanya itu, LPSK juga berharap agar para pelapor atau whistle blower dapat memperoleh penghargaan atas jasanya yang secara sukarela dan tanpa pamrih, turut serta membongkar tindak pidana serius seperti korupsi.

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2015‎ tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Acara peluncuran inpres telah dilaksanakan di gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5), di mana Bappenas juga ditunjuk menjadi koordinator evaluasi pelaksanaan aksi. Kegiatan itu dihadiri sejumlah menteri dari Kabinet Kerja, pimpinan lembaga, dan kepala daerah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon