Polisi Bakal Kembali Periksa Kadis Tata Air DKI
Rabu, 8 Juli 2015 | 16:54 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, bakal kembali memeriksa Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Tri Joko Sri Margianto, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan normalisasi Kali Pesanggrahan, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Tri sebagai saksi kasus tersebut, hari ini. Dia diperiksa berkaitan dengan tugas, tanggungjawab, bagaimana pelaksanaan fungsi kontrol, dan kewenangannya sebagai Ketua P2T.
"Pemeriksaan selanjutnya pasti dipanggil lagi pak Tri, karena masih banyak yang kurang keterangannya," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ajie Indra, Rabu (8/7).
Dikatakan Ajie, selain Tri, polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi lain untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 32,8 miliar tersebut.
"Selain pak Tri, masih banyak yang kami akan panggil. Mulai dari camat yang menjabat pada waktu itu, lurah yang menjabat pada waktu itu. Bagaimana lurah bisa mengeluarkan surat tidak sengketa dan lainnya. Itu kan wilayah dia, seharusnya tahu tanah itu tanah negara," ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap keterangan saksi akan diklarifikasi dengan keterangan saksi lainnya.
"Sistem pemeriksaan ketika kita tanya kepada pak Tri, maka kita akan klarifikasi dengan saksi lainnya. Nanti apakah keterangan saksi lain ada yang kurang atau perbedaan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan normalisasi Kali Pesanggrahan, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka itu berinisial MD, HS, MR alias M, ABD, dan JN. Seluruh tersangka yang merupakan warga sipil itu terbukti bersalah karena dengan sengaja memalsukan dan menjual lahan milik BUMD DKI Jakarta.
Tersanga MD dan kawan-kawan, mengklaim jika tanah seluas 9.400 meter persegi adalah milik ABD selaku ahli waris Jaung bin Isnaini. Sementara, tanah seluas 8.000 meter persegi diakui milik JN sebagai ahli waris Ilam bin Sailin.
Padahal, tanah itu merupakan milik PD Pembangunan Sarana Jaya, yang merupakan salah satu BUMD Pemprov DKI Jakarta, sejak tahun 1974.
Jadi, modusnya mengklaim dua bidang lahan itu sebagai milik warga dengan membuat dokumen palsu berupa girik atau surat ketetapan pajak hasil bumi (SKPHB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat keterangan tidak sengketa, dan keterangan ahli waris.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 32,8 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




