7 Agustus, DKI Akan Gelar Operasi Yustisi Kependudukan

Senin, 20 Juli 2015 | 11:28 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Ilustrasi Operasi Yustisi
Ilustrasi Operasi Yustisi (Antara/Muhammad Iqbal)

Jakarta - Setelah ditiadakan sejak tahun 2013, akhirnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kembali menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) bagi pendatang baru di Jakarta.

Rencananya, OYK akan dilakukan pada 7 Agustus mendatang.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan memasuki H+3 Lebaran diperkirakan arus balik ke Jakarta sudah mulai terjadi.

Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan pemudik yang kembali ke Jakarta membawa sanak keluarga maupun tetangga dari daerah asalnya untuk mencari rezeki.

"Meski Jakarta terbuka untuk semua orang, bukan berarti mereka datang tanpa keterampilan dan bekal yang cukup untuk tinggal di Jakarta," kata Edison, Senin (20/7).

Untuk mengantisipasi pendatang baru yang tidak memiliki keterampilan atau surat administrasi untuk tinggal di Jakarta, pihaknya akan menggelar OYK pada 7 Agustus.

Alasan dilakukannya pada tanggal tersebut, lanjutnya, sesuai peraturan pendatang baru mempunyai batas waktu untuk tinggal di Jakarta, yaitu selama 14 hari. Setelah itu, dia harus mengurus surat izin sementara dari pengurus RT, RW dan kelurahan setempat.

"Tepatnya 14 hari. Dihitung dari H+7 Lebaran ditambah 14 hari, jadi H+21, nah itu jatuhnya tanggal 7 Agustus," ujarnya.

Menurutnya, mencari pekerjaan di Jakarta tidak dilarang asalkan memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk bekerja di Jakarta.

Tidak hanya itu, pendatang baru ini harus mempunyai jaminan tempat tinggal sehingga tidak tinggal di sembarang tempat yang akan berakhir menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Jakarta adalah kota terbuka bagi siapa saja. Terima kasih yang sudah mau datang dan tinggal di Jakarta. Selama mempunyai keterampilan untuk bekerja dan tempat tinggal yang pasti, silakan datang. Kalau tidak, jangan tinggal di pinggir kali, rel kereta api dan ruang hijau, pasti nanti kena penertiban," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Dukcapil DKI Jakarta, pada tahun 2014, jumlah arus mudik mencapai 3.616.744 jiwa. Kemudian arus balik mencapai 3.685.281 jiwa. Sedangkan jumlah pendatang barunya mencapai 68.537 jiwa.

Sementara, arus mudik tahun 2015 diprediksikan mencapai 3.763.392 jiwa yang memakai angkutan Lebaran bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. Dari jumlah arus mudik tersebut, diperkirakan jumlah arus balik ke Jakarta mencapai 3.833.985 jiwa.

Artinya, pendatang baru ke Jakarta diprediksikan mencapai 70.593 jiwa, atau bertambah sebanyak 2.056 jiwa atau 3 persen dari jumlah pendatang baru ke Jakarta pada tahun 2014.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon