FPDIP Dukung Pemerintah Tak Terbitkan Perppu Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2015 | 14:37 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Olly Dondokambey
Olly Dondokambey (Antara/Antara)

Jakarta - Pemerintah memutuskan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait ditundanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah yang hanya mempunyai satu pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR mendukung sikap pemerintah tersebut.

"Kalau pemerintah merasa tidak perlu (Perppu) ya kita akan dukung. Bagi kami, semua sudah kami serahkan kepada pemerintah. Itu sudah sikap partai juga," kata Ketua FPDIP DPR Olly Dondokambey di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8).

FPDIP awalnya mendukung penerbitan Perppu. Namun, saat ini hal itu berbanding terbalik.

"Saya kira tidak seperti itu. Dari awal kami dukung pemerintah segera ambil kebijakan dalam semua hal. Kalau pemerintah (sebelumnya) wacanakan Perppu dalam rangka menyelesaikan persoalan Pilkada kami dukung," ujar Olly.

Pada bagian lain, pihaknya bakal mengevaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2015. Dengan demikian, pada Pilkada serentak berikutnya, kekurangan dapat diantisipasi.

"Setelah Pilkada selesai dan ada hal-hal yang dirasa harus dievaluasi ya kita evaluasi. (Komunikasi evaluasi dengan fraksi lain) belum ada, tapi komunikasi secara informal selalu kita bicarakan," katanya.

Secara khusus, dia menolak pemberian sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak mengusung pasangan bakal calon pada Pilkada. "Saya kira tidak begitu. Bagi kita sanksi itu tidak tepat lah," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon