Komplotan Spesialis Copet Angkot di Bekasi Dibekuk

Selasa, 8 September 2015 | 06:34 WIB
MN
IC
Penulis: Mikael Niman | Editor: CAH

Lima spesialis copet angkot dibekuk anggota Tim Buser Kamneg Polresta Bekasi Kota, Senin, 7 September 2015.
Lima spesialis copet angkot dibekuk anggota Tim Buser Kamneg Polresta Bekasi Kota, Senin, 7 September 2015. (Mikael Niman/Suara Pembaruan)

Bekasi - Tim Buser Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polresta Bekasi Kota yang dipimpin AKP Bambang S Nugroho membekuk lima spesialis copet yang biasa beraksi di angkutan perkotaan (angkot) Kota Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, pada Senin (7/9).

Modus para pelaku dengan cara muntah di dalam angkot untuk mengalihkan perhatian calon korban sebelum mereka beraksi.

Kelima pelaku adalah Bahnan (37), Nasrudin alias Udin (28), Edi Irawan (37), Andre Wahyudi (37) dan Astari (38).

Berdasarkan keterangan Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, kelompok copet dalam angkot ini dipimpin oleh Astari, seorang residivis yang baru 10 hari keluar dari Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.

"Para pelaku sudah beraksi sejak dua tahun lalu di dalam angkot di wilayah Kota Bekasi dan Karawang. Modus operandi yakni salah satu pelaku muntah di dalam angkot agar mengalihkan perhatian penumpang lain. Sedangkan pelaku lainnya, bertugas menggasak harta benda korban yang tersimpan di dalam tas," ujar Siswo, Senin (7/9).

Dia mengatakan, sebelum beraksi para pelaku membagi tugas. Biasanya, tiga pelaku naik angkot dan pelaku lainnya membuntuti di belakang angkot dengan mengendarai Toyota Avanza bernopol B 1624 FOG.

"Dalam perjalanan angkot, salah satu pelaku muntah di dalam angkot. Saat penumpang lengah dan memperhatikan pelaku yang muntah, pelaku yang lainnya mengambil barang korban secara diam-diam," katanya.

Usai beraksi, pelaku di dalam angkot turun dan dijemput mobil Avanza yang membuntuti dari belakang.

"Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban aksi pencopetan ini dan sudah meresahkan penumpang angkot," tuturnya.

Awal penangkapan prlaku, kata Siswo, saat Tim Buser Unit Kamneg menggelar operasi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (7/9) subuh. Polisi mencurigai seorang DPO bernama Udin yang turun dari angkot terus naik ke mobil Toyota Avanza. Setelah diberhentikan, di dalam Avanza terdapat empat orang yang diduga sebagai teman Udin.

"Setelah digeledah, di dalam mobil ditemukan ponsel, tas dan dompet milik orang lain dan mereka mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Komplotan spesialis ini dipimpin oleh Astari yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Padahal Astari dan Nasrudi baru saja bebas dari LP Bulak Kapal, Bekasi Timur.

Polisi menyita barang bukti antara lain, satu unit Toyota Avanza, 12 ponsel, empat buah tas, enam buah dompet, uang tunai Rp 270.000.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon