Menristekdikti: Narkoba dan Miras Haram di Lingkungan Kampus
Rabu, 16 September 2015 | 16:57 WIB
Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir mengatakan, berdasarakan aturan pendidikan tinggi, mahasiswa tidak memperkenankan melakukan kekerasan di kampus, serta membawa narkoba dan minuman keras (miras).
"Untuk lingkungan kampus sangat tidak diperkenankan, akan ada sanksi," ujar Nasir, di Gedung Dikti, Jakarta, Rabu, (16/9).
Saat ini, kata Nasir, pihaknya telah menjalin bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, dan pentingnya melakukan tes narkoba kepada kalangan mahasiswa.
Terkait rencana pelonggaran (relaksasi) penjualan miras, Nasir mengatakan, pihak Kemristekdikti menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang lebih berwenang seperti Kemkumham.
"Pelonggaran penjualan miras tentunya harus memperhatikan dampak bagi kalangan muda, dan mahasiswa menjadi salah satu target yang harus diperhatikan, atas rencana tersebut," tambah dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




