BLH: Udara Singkawang Masuk Kategori Berbahaya

Selasa, 29 September 2015 | 08:06 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di jalan kota Jambi yang diselimuti kabut asap, 25 September 2015.
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di jalan kota Jambi yang diselimuti kabut asap, 25 September 2015. (Suara Pembaruan/Radesman Saragih)

Pontianak - Kepala Sub Bidang Pengawasan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Singkawang, Eddy Haryanto mengatakan, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Singkawang masuk kategori berbahaya.

Salah satu paramaternya, kadar karbon dioksida (CO2) mencapai 614,521 part per million (ppm), dengan jarak pandang (visibility) sekitar 100 meter (m).

"Kadar karbon dioksida 300 ppm lebih sudah masuk kategori berbahaya," kata Eddy di Singkawang, Selasa (29/9).

Kadar CO tersebut, berdasarkan pengukuran menggunakan alat 7 Channel Air Quality Monitor yang dipasang di halaman BLH Kota Singkawang.

"Pemantauan setiap hari kita lakukan selama delapan jam. Kadarnya berfluktuatif, kategori berbahaya itu lebih sering pada pukul 10.00 ke atas," kata Eddy.

Dia mengungkapkan, 7 Channel Air Quality Monitor itu hanya mengukur kadar CO2 di udara. CO2 tersebut merupakan salah satu parameter ISPU.

Parameter lainnya terdiri atas Partikulat (PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2) dan Ozon (O3).

"Agar dapat mengukur kadar seluruh parameter ISPU tersebut, dibutuhkan alat lainnya. Harganya lebih mahal, kita tidak mempunyai alat tersebut, jadi kita hanya menggunakan satu parameter yakni kadar CO2," paparnya.

Terkait kondisi udara itu, pemerintah kota Singkawang mulai kembali meliburkan siswa TK hingga SMA di seluruh sekolah kota itu.

Setelah bencana kabut asap berlalu, sekolah diminta untuk mengejar ketertinggalan jam belajar mengajar, sebagai akibat dari libur ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon