Dinonaktifkan, STIE GICI Depok Bantah Melanggar Aturan Dikti
Senin, 5 Oktober 2015 | 20:59 WIB
Jakarta - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) GICI saat ini statusnya telah dinonakktifkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).
STIE GICI Depok masuk dalam 243 perguruan tinggi (PT) yang dinilai telah melanggar peraturan penyelengaraan pendidikan tinggi (Dikti). Namun pihak kampus melakukan bantahan melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dengan memaparkan sejumlah bantahan.
Yusril mengatakan, tuduhan yang alamatkan pada STIE GICI telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 12/ 2012 tentang pendidikan tinggi, UU Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaran pendidikan tinggi dan pengelolahan perguruan tinggi, melalui keputusan Menteri Kependidikan Nasional nomor 234/U/2000 tentang pedoman pendirian perguruan tinggi, surat edaran dirjen dikti 2920 /D/T/2007 tentang penetapan daya tampung mahasiswa.
Pelanggaran terhadap standar/pedoman akademik secara sistematik dan masif. Serta tuduhan manipulasi akademik. Semuanya tidak jelas dan kabur.
Yusril mengungkapkan, secara undang-undang yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti tidak menunjukan satupun pasal / norma hukum yang dilanggar STIE GICI.
"Tuduhan itu cenderung menyesatkan dan menggeneralisitr. Tuduhan yang ditunjukan kepada GICI tidak jelas kabur," kata Yusril saat Klarifikasi dan Bantahan Kepada Dikti Daftar 243 Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan di Kasablanka Officer Tower A Kuningan, Jakarta, Senin (5/10).
Dia menambahkan, tuduhan yang dialamatkan pada STIE GICI melanggar edaran dirjen dikti nomor 2920/DT/2007 mengenai daya tampung mahasiwsa tidak sesuai.
Pakar Hukum Tata Negara menyebutkan luas kampus GICI dibagi menjadi tiga bagian pertama, kampus Depok : 216 M2 gedung tiga lantai, Kampus Jakarta: 672 M2 gedung empat lantai, Kampus Bekasi : 3.365 M2 gedung 2 lantai, dan Kampus Bogor : 1.874 M2 gedung tiga lantai dan semuanya melaksanakan perkuliahan sesuai prosedur.
Yusril menegaskan, sampai sejauh ini kampus tersebut telah melahirkan banyak serjana. Adanya status penonaktifan yang lakukan Kemristekdikti meresahkan mahasiwa.
Yusri mengungkapkan surat penonaktifan yang diterima pada 16 September tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebuah sekolah ditutup tidak bisa dilakukan dengan mengunakan surat peringatan.
"Surat ini kami anggap tidak memiliki kekuatan hukum,"ujar Yusril.
Menurut Yusril, melalui surat peringatan tersebut, Kemristekdikti meminta kepada pihak STIE GICI untuk mencabut ijazah mahasiswa sebanyak 422 mahasiswa dan mengumumkannya di media massa dan atau mengunggahnya di laman GICI Depok.
Selanjutnya, Yusril mengungkapkan, dalam surat yang sama pihak Kemristekdikti tidak memperkenankan menerima mahasiwa baru, pindahan, menyelenggarakan wisuda serta menutup perkuliahan di kota Bogor, Bekasi, dan Jakarta karena tidak memiliki izin penyelenggaraan.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melayangkan surat kepada Kemristekdikti untuk mengupayakan menyelesaikan permasalahan tersebut segera mungkin. Sebab dinilai telah meresahkan mahasiswa, meskipun saat ini masih masih menjalankan proses perkulihan seperti biasa.
Namun sebelumnya, Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi, Kemristekdikti Supriyadi Rustad ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kampus STIE Indonesia School of Management (ISM) Cikokol, Kota Tangerang (14/9) mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh STIE GICI Depok terbilang serius.
Pasalnya, ketika berkunjung ke STIE GICI Business School Depok dan GICI Batam melakukan pelanggaran mengeluarkan ijazah tanpa proses akdemik dengan telah mengeluarkan ratusan ijazah lulusan S1 oleh STIE GICI Batam yang pada dasarnya hanya menyelenggarkan program diploma tiga (D-III).
Supriyadi menjelaskan, jika diurat terlihat STIE GICI Batam menjanjikan kepada lulusan masuknya D-3 mendapatkan ijazah S-I.
Terindikasi Batam menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi dengan bersedia mengeluarkan ijazah sehingga langkah selanjutnya, tim berusaha untuk menarik kembali ijazah yang telah diterbitkan oleh STIE GICI agar tidak disalahgunakan.
Dia menuturkan, ada 400 sekian mahasiswa D-3 mendapatkan ijazahnya SI yang dikeluarkan oleh GICI Depok tanpa proses kuliah apapun, sehingga pihaknya meminta kepada Kopertis wilayah IV untuk menarik sebanyak 422 ijazah yang hendak dikeluarkan untuk mahasiswa GICI Batam.
Supriyadi menduga, adanya kerjasama anatara AMIK GICI Batam yang hanya memiliki program D-3 akademi akuntansi, dengan di Depok S1 Manajemen.
"SKS saja nggak paham, di GICI Depok, apapun mata kuliah, berapapun SKS, jadwalnya dikali dengan 50 menit, sehingga mahasiswa juga kalau ditanya berapa SKS nggak tahu, tahunya mereka masuk tiga kali seminggu. Satu kalinya selama dua jam," katanya.
Sementara itu, selaku kuasa hukum STIE GICI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak ada hubungan antara yayasan penyelenggara STIE GICI Depok dengan AMIK GICI Batam hanya kebetulan sama namanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




